INGAT! Tutup Celah Korupsi di Lingkungan TNI

Senin, 16 Oktober 2017 – 17:25 WIB
Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo bersalaman dengan peserta pembekalan terdiri dari para pejabat Pengadaan Barang dan Jasa di Unit Operasi Mabes TNI di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (16/10). Foto: Puspen

jpnn.com, JAKARTA - Tentara Nasional Indonesia (TNI) berkomitmen dalam menutup celah korupsi di lingkungan TNI. Komitmen tersebut sangat penting agar tidak menimbulkan kerugian negara.

Selain itu, peran pengawasan dan pemeriksaan kepada Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Unit Layanan Pengadaan dan Pejabat Penerima terhadap proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara konsisten harus menciptakan tata kelola yang baik dan bersih.

BACA JUGA: TNI Dukung Pelaksanaan DDR di Republik Afrika Tengah

Hal tersebut disampaikan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo pada pembekalan para pejabat Pengadaan Barang dan Jasa di Unit Operasi Mabes TNI di Aula Gatot Subroto Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (16/10).

Pembekalan itu secara khusus diikuti para pejabat yang telah ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).

BACA JUGA: Jokowi Tinjau Relokasi Sinabung dan Rumah Prajurit TNI

Menurut Panglima TNI, ada tren di media mainstream nasional saat ini ketidakefektifan dan kebocoran keuangan negara yang paling besar adalah pada sektor pengadaan barang dan jasa.

“Dari hasil pemeriksaan dan pengawasan oleh Irjen TNI ditemukan hasil pengadaan yang terindikasi korupsi, pemborosan, ketidakefektifan, mark-up dan lain-lain yang saat ini sedang dalam proses hukum,” jelasnya.

BACA JUGA: Festival Film Nusantara Menumbuhkan Rasa Nasionalisme

Jenderal Gatot mengingatkan kepada semua pihak untuk berkomitmen mengeliminasi, mencegah dan menutup celah korupsi di lingkungan TNI, khususnya berkaitan dengan pengadaan Alutsista. Sebab korupsi akan melemahkan kekuatan TNI dan juga menyengsarakan prajurit.

Menurut Jenderal Gatot, sesuai Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2010 beserta turunannya dan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 tahun 2011 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan TNI telah mengatur prosedur yang benar dan merupakan landasan bagi TNI.

“Sesuai kebijakan pemerintah terkait pemenuhan kebutuhan Alutsista TNI, agar mengutamakan pengadaan dari industri pertahanan dalam negeri, bila hal ini tidak memungkinkan boleh menggunakan pabrikan dari luar negeri, namun harus dengan persyaratan administrasi yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutur Panglima TNI.

Pada kesempatan tersebut, Panglima TNI menekankan kepada seluruh peserta pembekalan untuk menemukan kelemahan regulasi yang berlaku saat ini, yang dapat menimbulkan kerawanan dan berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

“Rumuskan saran, masukan dan rekomendasi kepada pimpinan dalam rangka pengawasan pengadaan barang/jasa serta cari akar permasalahan yang terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Mabes TNI yang dapat menimbulkan kerugian negara,” ujarnya.

Mengakhiri amanatnya, Panglima TNI mengingatkan kepada seluruh peserta pembekalan agar menggunakan prosedur yang benar dalam pengadaan barang/jasa.

“Saya tidak pernah merekomendasikan rekanan siapapun juga. Apabila ada rekanan yang mengaku adik, kakak dan saudara saya yang bekerja di Mabes TNI, langsung blacklist saja perusahaan itu,” tegasnya.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Buat Anggota TNI di Mana Pun, Dengarlah Pengakuan Pria Ini


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler