jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang pemberian biaya makan minum dan biaya transportasi bagi peserta kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) dalam bentuk uang tunai. Larangan diatur dalam rancangan Peraturan KPU tentang Kampanye.
“Pemberian biaya makan dan minum serta biaya transportasi diatur sedemikian rupa. Semua jenis pembiayaan diberikan dalam bentuk barang bukan uang tunai,” ujar Komisioner KPU Sigit Pamungkas pada uji publik rancangan PKPU tentang Kampanye dan Dana Kampanye, Senin (18/6).
BACA JUGA: Kalau PDIP Usung Ahok, Gerindra Bakal...
Selain itu, KPU kata Sigit, juga tidak menetapkan secara seragam besaran biaya makan dan minum serta biaya transportasi yang dikonversi dalam bentuk barang tersebut. Besaran disesuaikan dengan standar biaya daerah masing-masing.
Dalam rancangan PKPU tentang Kampanye, penyelenggara pemilu juga mengatur besaran hadiah yang dapat diberikan pasangan calon atau tim kampanye pasangan calon kepada peserta kampanye dalam hal pasangan calon melakukan kampanye dalam bentuk lain.
BACA JUGA: Pilkada di Tiga Daerah Ini Diprediksi Seru
“Kampanye dalam bentuk kegiatan sosial berupa perlombaan, peserta kampanye dapat diberi hadiah dalam bentuk barang dengan nilai maksimal Rp1 juta,” ujar Sigit.
Besaran hadiah maksimal Rp 1 juta dalam bentuk barang ditentukan dengan pertimbangan ambang batas gratifikasi yang diperbolehkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp 1 juta.
BACA JUGA: PDIP Siapkan Kejutan untuk Pilkada DKI
“Kami gunakan ambang batas gratifikasi sebesar Rp 1 juta, tetapi bentuknya barang. Jadi hadiah perlombaannya itu tidak mungkin mobil atau motor karena nilainya pasti di atas Rp 1 juta,” ujar Sigit.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapan PDIP Umumkan Calon Lawan Ahok?
Redaktur : Tim Redaksi