jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin menuturkan bahwa Jumat tanggal 31 Mei ASN tetap masuk seperti biasa. ’’(Jumat, red) itu hari kerja,’’ tandasnya usai memimpin kegiatan buka bersama di lingkungan Kementerian PAN-RB semalam (27/5).
Ya, masih saja ada yang menganggap bahwa Jumat (31/5) merupakan hari kejepit nasional (harpitnas). Pasalnya pada Kamis (30/5) merupakan libur nasional bertepatan dengan Kenaikan Isa Almasih. Kemudian pada Sabtu (1/6) tanggal merah Hari Lahir Pancasila.
BACA JUGA: PNS Wajib Masuk 31 Mei, Upacara 1 Juni
Syafruddin menuturkan tidak benar bahwa pemerintah menetapkan Jumat depan sebagai hari libur cuti bersama menyambut lebaran 2019. Dia mengatakan bahwa yang libur itu pada 30 Mei dan 1 Juni. Itu pun Syafruddin mengingatkan bahwa ASN tetap wajib mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila pada Sabtu depan.
’’Tahun lalu juga begitu sama. Tanggal 1 Juni wajib upacara,’’ katanya. Syafruddin mengatakan sesuai dengan etika kelembagaan seluruh ASN diharapkan hadir saat upacara Sabtu 1 Juni. Setiap instansi dihimbau untuk membuat absensi kehadiran upacara Hari Lahir Pancasila.
BACA JUGA: PLN Punya Kabar Gembira soal Pasokan Listrik saat Lebaran
Sejumlah kementerian dan lembaga sudah mengeluarkan ketentuan terkait upacara Sabtu tersebut. Diantaranya BKN memperbolehkan ASN untuk ikut upacara di kantor perwakilan BKN di daerah setempat. Seperti diketahui BKN memiliki sejumlah kantor regional (kanreg) di sejumlah titik. Di antaranya adalah kanreg BKN di Jogjakarta atau di Surabaya. Secara teknis nanti masing-masing ASN mengirimkan foto bukti ikut upacara ke pimpinannya sebagai bukti telah ikut upacara.
(Baca Juga: Mudik Gratis BUMN Ricuh, Pemudik Mengamuk)
BACA JUGA: Curhat Terbaru Vanessa Angel: Rindu Mama, Nangis, dan Pengin Pulang
Lebih lanjut Syafruddin juga mengingatkan bahwa ASN maupun pejabat negara dilarang untuk menerima parsel. ’’Kalau kartu ucapannya saja tidak apa-apa. Barang parcelnya sebaiknya dikembalikan,’’ katanya. Dia juga sudah mewanti-wanti penjaga ruangannya untuk mengembalikan jika ada pemberian parcel berisi barang-barang.
Jika ada ASN atau pejabat negara yang masih menerima parcel, resikonya harus melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam laporan tersebut parsel dikategorikan sebagai gratifikasi. Sehingga harus dilaporkan ke KPK terlebih dahulu. Syafruddin juga mengimbau kepada seluruh masyarakat maupun para relasi untuk tidak perlu mengirim parcel atau sejenisnya kepada ASN maupun pejabat negara. (wan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepala BKN: Rekrutmen PPPK Duluan, Baru CPNS
Redaktur : Tim Redaksi