jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan tidak akan memberikan izin keramaian bagi kegiatan apapun, yang berpotensi melanggar protokol kesehatan, selama penerapan masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya sudah menyampaikan tidak akan memberikan izin keramaian, apalagi saat ini angka positif Covid-19 di DKI Jakarta masih tinggi.
"Kami mengharapkan semuanya mengerti situasi pandemi Covid-19 ini masih tinggi di Jakarta," ungkap Yusri kepada wartawan, Kamis (1/10).
Ditegaskan lagi, bahwa jika ada pihak yang mengajukan izin keramaian, maka tidak akan diberikan izin selama berpotensi melanggar protokol kesehatan dan telah diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan COVID-19.
"Untuk izin keramaian yang berpotensi pelanggaran protokol kesehatan tidak akan kami keluarkan selama masa PSBB ini," ujar Yusri.
Selain itu, kata lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu, pengetatan perizinan juga diterapkan di wilayah hukum Polda Metro yang menggelar Pilkada pada 9 Desember 2020 mendatang.
Namun demikian, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu.
"Sudah kami pelajari mengenai Pemilukada karena sudah ada Maklumat yang dikeluarkan Pori. Baik itu paslonnya maupun tim pemenangan," pungkas Yusri Yunus. (mcr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA JUGA: Joy Tobing Merasakan Gejala Ini sebelum Dinyatakan Positif COVID-19
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama