BOGOR - Pohon di Kota Bogor banyak yang tumbang dan mati. Itu karena pepohonan sering dipaku untuk memasang baliho dan spanduk.
Padahal walikota sudah mengaturnya dalam Perda 8 Tahun 2006 dan menegaskan sanksi bagi para pelanggarnya.
“Kita sudah sering mengimbau kepada masyarakat agar tidak memaku pada pohon, karena itu melanggar aturan," kata Kepala Bidang (Kabid) Pertamanan di Dinas Kebersihan dan pertamanan (DKP) Kota Bogor, Dian Herdiawan kepada Radar Bogor (Grup JPNN), kemarin.
Menurutnya, akibat aksi tersebut banyak pohon yang tumbang, karena merusak sel-sel tumbuhan. Paku yang tertancap itu akan berkarat dan mempercepat pengeroposan batang pohon dan menyebabkan kematian.
"Sudah sering kita imbau, dan memang kami belum pernah menangkap tangan pelakunya," ujar Dian.
Jika tertangkap, seorang pelaku akan disanksi sesuai UU Nomor 8 tahun 2006 tentang ketertiban umum degan ancaman kurungan selama 3 bulan, serta denda maksimal Rp50 juta.
Di Kota Bogor banyak lokasi strategis, yang sering dijadikan tempat pemasangan baliho dan spanduk, baik milik partai dan iklan promo.
"Saya berharap masyarakat ikut menjaga dan melestarikan pohon, dengan tidak menyakitinya," kata Dian.
Rencananya, pada 21 April dengan komunitas peduli pohon dari IPB dan DKP akan melakukan pembersihan paku-paku yang menempel pada pohon.(bac/c)
Padahal walikota sudah mengaturnya dalam Perda 8 Tahun 2006 dan menegaskan sanksi bagi para pelanggarnya.
“Kita sudah sering mengimbau kepada masyarakat agar tidak memaku pada pohon, karena itu melanggar aturan," kata Kepala Bidang (Kabid) Pertamanan di Dinas Kebersihan dan pertamanan (DKP) Kota Bogor, Dian Herdiawan kepada Radar Bogor (Grup JPNN), kemarin.
Menurutnya, akibat aksi tersebut banyak pohon yang tumbang, karena merusak sel-sel tumbuhan. Paku yang tertancap itu akan berkarat dan mempercepat pengeroposan batang pohon dan menyebabkan kematian.
"Sudah sering kita imbau, dan memang kami belum pernah menangkap tangan pelakunya," ujar Dian.
Jika tertangkap, seorang pelaku akan disanksi sesuai UU Nomor 8 tahun 2006 tentang ketertiban umum degan ancaman kurungan selama 3 bulan, serta denda maksimal Rp50 juta.
Di Kota Bogor banyak lokasi strategis, yang sering dijadikan tempat pemasangan baliho dan spanduk, baik milik partai dan iklan promo.
"Saya berharap masyarakat ikut menjaga dan melestarikan pohon, dengan tidak menyakitinya," kata Dian.
Rencananya, pada 21 April dengan komunitas peduli pohon dari IPB dan DKP akan melakukan pembersihan paku-paku yang menempel pada pohon.(bac/c)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Janji Gunakan CSR Dukung Programnya
Redaktur : Tim Redaksi