jpnn.com - JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah menyampaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Tahun 2014 pada 6 Juli 2015. BPK memberikan opini wajar dengan pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemprov DKI Tahun 2014.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Internasional BPK R. Yudi Ramdan Budiman mengatakan, opini BPK yang disertai pengecualian itu karena permasalahan yang terjadi pada 2013 belum tuntas ditindaklanjuti. Selain itu ada permasalahan lain yang muncul pada 2014. Di antaranya adalah pengendalian dan pengamanan aset lainnya senilai Rp 3,5 triliun serta pencatatannya.
BACA JUGA: Ahok Ancam Copot Lurah dan Camat Pemalas
Ada juga permasalahan piutang pajak bumi dan bangunan serta piutang pajak kendaraan bermotor yang tidak dapat ditelusuri rinciannya. "Ketiga adalah kelemahan sistem pengendalian belanja modal atas 85 paket pekerjaan pengaadaan barang," ucap Yudi, Rabu (8/7).
Yudi menambahkan, BPK juga menemukan permasalahan lain. Di antaranya, kerja sama pemanfataan aset tanah seluas 30,88 hektar. Temuan BPK lainnya adalah pembelian sebidang tanah untuk keperluan rumah sakit di Jakarta Barat dan penetapan nilai penyertaan modal dan penyerahan aset DKI kepada BUMD.
BACA JUGA: Libur Lebaran, Transjakarta Koridor 5,6, dan 9 Ditambah
BPK juga menemukan kejanggalan dalam penanggulangan kerusakan jalan, kelebihan pembayaran biaya premi asuransi kesehatan, serta administrasi pengelolaan dana biaya operasional pendidikan. Yudi menegaskan, pejabat berwenang di DKI wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan BPK dan memberikan jawaban. "Selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima," tandasnya.(gil/jpnn)
BACA JUGA: Polisi Janji Tertibkan Pelaksanaan Takbir Keliling
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bina PKL, Ini Anggaran Yang Disiapkan Pemprov DKI
Redaktur : Tim Redaksi