jpnn.com, SAMARINDA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Edy Toto Purba menjatuhkan vonis kurungan penjara selama 15 tahun kepada Dwi (38) dalam sidang, Kamis (2/11).
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan dendan Rp 100 juta atau ganti enam bulan kurungan penjara.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Penyebar Video Panas Siswi Cantik
Dwi dianggap melanggar pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Warga Makroman, Kecamatan Sambutan, Kalimantan Timur, itu terbukti menggauli anak kandungnya, Jingga (15, bukan nama sebenarnya).
BACA JUGA: Perempuan Cantik Pemeran di Video Panas Takut Pulang
Hal yang memberatkan, perbuatan Dwi telah merusak masa depan anak yang mestinya menjadi tanggungannya.
Selain itu, perbuatan Dwi membuat Jingga trauma. Jingga juga tak mau memaafkan perbuatan Dwi.
BACA JUGA: Pembunuh Mahasiswi Cantik Diringkus di Pelukan Istri
Sementara pertimbangan yang meringankan adalah Dwi mengakui, menyesali, dan bersikap sopan selama persidangan.
Dalam persidangan, Dwi berkilah ingin membuktikan anaknya masih perawan atau tidak.
Sebab, dia pernah mendapat laporan dari istrinya bahwa Jingga pernah begituan dengan kekasihnya.
“Saya menyesali perbuatan saya, Pak,” ujar Dwi sebagaimana dilansir Prokal, Jumat (3/11).
Kasus itu itu terjadi September 2016 lalu. Saat itu, Jingga, ibu, adiknya, dan Dwi tidur satu kamar.
Namun, karena suka mengompol, Jingga akhirnya dia tidur di bawah.
Sementara Dwi, ibu dan adik Jingga tidur di ranjang. Saat itu, Dwi menggauli Jingga yang sedang tertidur.
Jingga sempat melawan. Namun, dia akhirnya tak berkutik karena diancam akan dibunuh.
Dwi ternyata ketagihan. Dia kembali mengulangi perbuatannya beberapa hari kemudian. (rin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Wanita Pemberani Lawan 2 Begal Sadis
Redaktur & Reporter : Ragil