jpnn.com, SURABAYA - Mencari nafkah dengan cara tak lazim membuat pemuda sontoloyo FR, warga Simokalangan, Surabaya berurusan dengan aparat kepolisian.
Pria berusia 24 tahun itu menjajakan narkotika jenis sabu-sabu untuk mendapatkan uang dengan cepat dan jumlah yang cukup banyak.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan FR sudah menjalankan peredaran barang haram tersebut enam bulan lalu saat berkenalan dengan seseorang yang akrab disapa Mbah.
"Pelaku dapat iming-iming puluhan gram sabu-sabu yang disuplai setiap minggunya," kata Daniel, Kamis (14/10).
Demi melakoni bisnis itu, FR sampai meminjam uang Rp 4 juta untuk membeli empat gram sabu-sabu dari Mbah.
"Sabu-sabu yang dibeli pelaku kemudian diecer menjadi paket kecil, lalu dijual kembali dengan keuntungan Rp 50 ribu per paketnya," ujar dia.
Tertangkapnya FR setelah polisi melakukan penyelidikan undercover pada Kamis (7/10) malam. Dia diringkus saat hendak mengantar paket sabu-sabu kepada pembeli.
"Kami ikut pelaku menuju rumahnya, di sana kami menemukan cukup banyak barang bukti narkoba," beber dia.
Barang bukti yang ditemukan yaitu delapan bungkus sabu-sabu dengan berat total sekitar 7,08 gram, sebuah ponsel, dan atm guna melakukan transaksi via transfer bank.
"Kami terus kembangkan kasus ini untuk mengungkap penyuplai sabu-sabu milik FR dari Buronan yang dipanggil Mbah," tandas Daniel. (mcr12/jpnn)
BACA JUGA: Polisi dan TNI Merangsek ke Tengah Hutan, Belasan Orang Kocar-kacir, Dor dor dor
Redaktur : Natalia
Reporter : Arry Saputra