jpnn.com - BANYUASIN – Kelakuan Supriadi (31) dan An sungguh keterlaluan. Dia tega menyuri kartu ATM dan KTp milik sahabatnya sendiri, Diki (24). Keduanya beraksi saat menginap di kamar kos Diki. Keduanya berhasil mencairkan uang di bank, setelah memalsukan tanda tangan Sobatnya itu.
Menerima laporan Diki, aparat Unit Reskrim Polsek Pangkalan Balai, Banyuasin, Sumsel, bergerak cepat. Setelah polisi memeriksa hasil rekaman CCTV di bank tersebut, polisi berhasil membekuk Supriyadi. Sementara untuk pelaku An, belum ditemukan dan ditetapkan sebagai buronan.
BACA JUGA: Amoral!!! Malu Hamil di Luar Nikah, Perempuan Ini Lakukan Aborsi Pakai Jamu
Kronologi kejadian dibeber Kapolsek Pangkalan Balai Iptu Andrie Noviansyah, didampingi Kanit Reskrim Bripka Donnie OK.
Awalnya, kedua pelaku diajak korban menginap di tempat indekosnya, Jl Cahaya Berlian, Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III.
BACA JUGA: Diimingi Jadi ABK, Empat Pemuda Jadi Korban Penipuan
Tanpa diketahui korban, lanjut Andrie, kedua pelaku mencuri buku tabungan milik korban, berikut kartu ATM dan KTP.
“Pelaku An, lalu berlatih memalsukan tanda tangan Diki. Setelah merasa bisa, kedua pelaku pergi ke bank di daerah Pasir Putih, Kecamatan Talang Kelapa,” ungkapnya.
BACA JUGA: Nyolong Di Mall, Pasangan Residivis Copet Di Tangkap, Ternyata...
Seperti nasabah bank pada umumnya, pelaku An mengambil kertas slip penarikan, mengisinya dengan memalsukan tanda tangan Diki. Lalu menuju teller bank, berhasil mencairkan Rp3 juta.
“Selang beberapa hari kemudian, korban Diki hendak mengambil uang di tabungannya. Dia terkejut, tabungannya sudah ludes,” jelas Andrie.
Korban sempat mempertanyakannya kepada pihak bank, lalu minta dicek dimana terjadi transaksi penarikan terakhir. Akhirnya terlacak, di sebuah bank di daerah Pasir Putih, Kecamatan Talang Kelapa.
“Dari hasil rekaman CCTV bank itu, terlihatlah Supriadi dan An yang mencairkan uang tabungan Diki,” beber Andrie.
Menindaklanjuti laporan polisi korban, polisi kemudian mendapat informasi kedua pelaku berada di Desa Meranti, Kecamatan Suak Tapeh, Senin (7/12). “Hanya berhasil ditangkap Supriadi, sedangkan An melarikan diri,” tutur Andrie.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan 565 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Aku hanya temani An, dia tidak punya uang untuk melamar kekasihnya di Desa Meranti," kata Supriadi, warga RT 05/03, Kelurahan Air Batu, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin. (qda/air/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masalah Sepele Inilah Penyebab Pria Ini Nekat Tebas Kepala Sepupu hingga Terbelah
Redaktur : Tim Redaksi