jpnn.com, BANYUWANGI - Terbentur kebutuhan untuk biaya nikah membuat seorang pemuda gelap mata berbuata nekat. Pria bernama M. Alqodiri (25) itu mencuri di rumah mantan juragannya
Uang ratusan juta rupiah, perhiasan dan sejumlah barang berharga lainnya berhasil digasak. Belum sempat pelaku menikmati hasil kejahatannya, aparat kepolisian sudah berhasil menangkapnya.
BACA JUGA: Tak Pulang Rumah, Ternyata Bang Toyib Gasak Uang untuk Modal Nikah
Al beraksi bersama seorang temannya yang bernama Bambang Sugito (30). Sedangkan korbannya adalah Sugeng Prayogo warga Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Banyuwangi.
BACA JUGA : Ealah..Biaya Nikah Ratusan Juta Dibawa Kabur Calon Pengantin Wanita
BACA JUGA: Kuras Uang Nasabah Hingga Belasan Juta Rupiah, Oknum Pegawai Bank Diciduk
Menurut Kapolres Banyuwangi AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi, aksi pencurian ini dilakukan pada Minggu lalu. Awalnya kedua pelaku memarkir mobil Toyota Agya dengan nopol P 1911VW di gang sebelah rumah korban.
"Selanjutnya pelaku menaiki pagar dengan menggunakan tangga yang sudah dipersiapkan, pelaku melaksanakan kegiatan tindak pidana dengan cara membongkar genteng kemudian masuk dan merusak plafon rumah," kata Kapolres.
Karena kondisi rumah sedang kosong ditinggal pemiliknya dan tersangka mengetahui tempat-tempat penyimpanan yang ada di rumah korban sehingga korban dengan leluasa beraksi.
BACA JUGA: Ternyata Begini Cara Oknum Direktur Bank Bobol Uang Nasabah Rp 5 Miliar
"Tersangka kemudian membongkar semua tempat penyimpanan barang berharga dan merusak berangkas. Para pelaku berhasil membawa sejumlah uang tunai, perhiasan, jam tangan, kamera milik korban. Selain itu pelaku juga sempat merusak CCTV yang ada di pekarangan rumah untuk mengaburkan aksinya tersebut," jelas AKBP Taufik.
Aksi pencurian ini terungkap setelah polisi melakukan olah TKP. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi beberapa petunjuk yang didapatkan di TKP.
"Petugas kepolisian juga melakukan pemeriksaan CCTV bersama korban. Dalam pemeriksaan CCTV, korban mengenali salah satu pelaku adalah mantan karyawannya," imbuhnya.
BACA JUGA : Butuh Biaya Nikah Sampai Tega Bunuh Sahabat
Berbekal informasi itu, polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku. Sehari kemudian, yakni 5 Agustus, pelaku M. Al Qodiri berhasil ditangkap Tim Resmob Polres Banyuwangi di Bali. Sedangkan tersangka Bambang Sugito ditangkap di rumahnya.
Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai jumlah totalnya sekitar Rp 480 juta, sejumlah perhiasan, sejumlah uang kertas mata uang yuan, sebuah travel bag, linggis, obeng, tang, beberapa potong pakaian, HP, selembar bukti transfer senilai Rp 60 juta dan mobil Agya yang digunakan pelaku saat beraksi.
Barang bukti hasil pencurian, seluruhnya dibawa tersangka Alqodiri ke Bali. Selain itu sebagian uang itu sudah sempat ditransfer kepada kekasih pelaku.
"Ada juga yang digunakan untuk membeli HP dan sejumlah pakaian," imbuh AKBP Taufik.
Motif pencurian ini dilatarbelakangi niat pelaku menggelar pernikahan dengan pacarnya di Bali. Aksi pencurian ini sudah direncanakan tiga hari sebelumnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (3) ke 3, 4,5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Keduanya kini diamankan di rumah tahanan Polres Banyuwangi. (yos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditinggal Sembahyang, Rp 300 Juta Hilang
Redaktur & Reporter : Natalia