Ingin Segera Tuntaskan Urusan, Bareskrim Bakal Panggil BW Lagi

Selasa, 16 Juni 2015 – 12:36 WIB
Bambang Widjojanto (tengah). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri segera melakukan gelar perkara untuk mengambil sikap pascapencabutan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, oleh tersangka komisioner non-aktif KPK Bambang Widjojanto.

Penyidik akan melimpahkan ke tahap kedua (tersangka dan barang bukti) ke kejaksaan, agar BW segera disidangkan dalam kasus dugaan memerintahkan memberikan kesaksian palsu di persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi 2010.

BACA JUGA: Jokowi Harus Belajar dari Pengalaman Soeharto untuk Kelola Pangan Rakyat

"Kami gelar (perkara) dulu, nanti akan tentukan untuk tahap dua," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak, Selasa (16/6).

Victor menjelaskan, pihaknya akan segera melimpahkan berkas dan tersangka. "Intinya akan disegerakan," tegas jenderal bintang satu ini.

BACA JUGA: Dede Yusuf: Kalau Gajinya Sama Kenapa Pilih Resiko Jadi PRT di Luar Negeri

Namun sebelumnya, Victor mengatakan, penyidik akan terlebih dahulu memanggil BW. Setelah itu, baru dilakukan pelimpahan tahap dua. (boy/jpnn)

BACA JUGA: DPD Desak Pemerintah Penuhi Janjinya Kepada Mantan GAM

BACA ARTIKEL LAINNYA... PBNU Ajak Masyarakat Cegah Sweeping


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler