Ini 12 Rekomendasi Pekan Budaya Indonesia Ke-3

Kamis, 28 September 2017 – 23:15 WIB
Walikota dan wawali palu di acara Pekan Budaya Indonesia. foto: humas Kemendikbud

jpnn.com, PALU - Penyelenggaraan Pekan Budaya Indonesia (PBI) ke-3 di Kota Palu, Sulawesi Tengah, menghasilkan 12 rekomendasi untuk pemajuan kebudayaan Indonesia.

“Dari penyelenggaraan PBI ini diharapkan juga menghasilkan rekomendasi untuk pemajuan kebudayaan dari para raja dan sultan, komunitas adat, dan organisasi keagamaan, serta Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk mendukung program Implementasi Revitalisasi Nilai-nilai Budaya Bangsa untuk pemajuan kebudayaan Indonesia,” kata Sekretaris Ditjen Kebudayaan, Nono Adya Supriyatno, Kamis (28/9).

BACA JUGA: Raja dan Sultan Nasional Minta Dilibatkan

Rekomendasi pertama, pentingnya para raja, sultan, komunitas adat, dan organisasi sosial keagamaan, serta penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam mengembangkan adat istiadat setempat dengan mengacu pada kesetaraan jender.

Kedua, pentingnya para raja dan sultan, komunitas adat, organisasi sosial keagamaan, serta penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa menerapkan keterbukaan institusi adat meliputi keraton, kasultanan, kerajaan, kedatuan, pelingsir, dan sasana, sarasehan, baik secara fisik maupun non fisik untuk pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan dalam rangka penguatan karakter bangsa Indonesia.

Ketiga, pentingnya mengintegrasikan pendidikan katakter bangsa berbasis budaya dalam kurikulum nasional, mulai dari PAUD sampai dengan perguruan tinggi dengan model pembelajaran yang menekankan pada toleransi, kekeluargaan, dan gotong royong.

Keempat menyampaikan pentingnya peningkatan kompetensi bagi tenaga pendidik, ketua dan tokoh adat, dan para penghayat, dan pemangku kepentingan lainnya.

Kelima, pemerintah memfasilitasi percepatan implementasi kebijakan pemajuan kebudayaan melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan dalam rangka revitalisasi nilai-nilai budaya bangsa dalam menjaga, dan mempertahankan keutuhan NKRI.

Keenam, pemerintah daerah wajib mengalokasikan dana sebesar tiga sampai lima persen untuk pelestarian kebudayaan.

Ketujuh, pentingnya sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemajuan kebudayaan terutama penguatan budaya lokal ke semua pemangku kepentingan.

Kedelapan, pentingnya kebijakan penguatan peran, fungsi, dan kewenangan tokoh-tokoh informal dan lembaga kearifan lokal.

Kesembilan, pentingnya pelibatan tokoh-tokoh informal dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi impelementasi pemajuan kebudayaan.

Kesepuluh, pentingnya penguatan payung hukum dan produk hukum adat.

Kesebelas, pentingnya dibentuk Lembaga Pengembangan Kebudayaan dan Asosiasi Penulis Budaya; dan rekomendasi.

Keduabelas adalah pentingnya dibentuk penyuluhan Pancasila dalam rangka pembudayaan Nilai-nilai Pancasila.

Rekomendasi tersebut dirumuskan oleh Hari Ichlas Lelo Sati, Hertoto Basuki, Muklis Paraja, Puti Reno Raudha Thaib, Ali Imron, Brigjen (Purn) Junias Marvel Lumban Tobing, Abdul Latief Bustami, Wigati, dan Ansyar Sutiadi.

Kumpulan ekomendasi tersebut diserahkan langsung kepada Direktorat Jenderal Kebudayaa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler