jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar operasi tangkap tangan, di Kebumen, Jawa Tengah, Sabtu (15/10).
Namun, belum ada pimpinan yang memerinci hasil operasi membongkar praktik suap menyuap ini.
BACA JUGA: DPD: Jonan-Archandra Mampu Mengurai Persoalan Sektor Energi
"Nanti akan ada siaran pers pagi ini," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif kepada JPNN, Minggu (16/10) pagi.
Berdasarkan catatan JPNN, ini adalah OTT yang ke-13 sejak Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan, Syarif, Alexander Marwata dan Thony Saut Situmorang, dilantik sebagai pimpinan KPK 21 Desember 2015.
BACA JUGA: 27 Prajurit TNI Terbukti Gunakan Narkoba
Sudah banyak yang menjadi korban OTT KPK. Mulai dari anggota DPR, DPRD, hakim, jaksa, panitera, pengacara, pejabat Mahkamah Agung, BUMN, bupati menjadi korban. (boy/jpnn)
Berikut OTT demi OTT KPK yang dirangkum JPNN:
BACA JUGA: CATAT! Tak Ada Toleransi bagi Oknum Prajurit Pelaku Pelanggaran
1. Kasus Suap Damayanti Wisnu Putranti
OTT pertama yang digelar KPK menangkap anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti. Yanti ditangkap Rabu 31 Januari 2016, di Jakarta karena diduga menerima suap dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir. Yanti diduga menerima suap total Rp 8,1 miliar. Selain Yanti, KPK menciduk dua stafnya, Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini. Praktik suap menyuap ini dilakukan agar Yanti memerjuangkan anggaran di Kemenpupera untuk proyek jalan di Maluku. Belakangan, KPK menetapkan anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro dan Kepala Balai Pelaksana Jalan IX Maluku dan Maluku Utara Amran Mustari sebagai tersangka.
2. Suap Pejabat Mahkamah Agung
OTT kedua, Jumat 13 Februari 2016, berhasil menangkap Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Direktorat Panata dan Tata Laksana Perkara Perdata Badan Peradilan Umum MA Andri Tristianto Sutrisna.
Andri menerima suap Rp 400 juta dari pengusaha Ichsan Suaidi lewat pengacaranya Awang Lazuardi Embat. Suap diberikan agar Andri menunda salinan putusan kasasi perkara korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat.
3. Kasus Suap Kejati DKI Jakarta
KPK menangkap Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Manager Keuangan PT BA Dandung Pamularno serta seorang perantara Marudut Pakpahan, Kamis 31 Maret 2016 di Jakarta.
Sudi dan Dandung bersama perantara Marudut diduga menyuap Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu Rp 2,5 miliar. Suap untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan keuangan PT BA yang dilakukan Sudi.
Belakangan KPK hanya menetapkan pemberi suap sebagai tersangka. Sedangkan yang diduga menerima suap tidak dijadikan tersangka.
4. Suap Raperda Reklamasi Teluk Jakarta
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Gerindra M Sanusi ditangkap KPK, Kamis 31 Maret 2016 di Jakarta. Sanusi menerima suap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja lewat anak buahnya, Trinanda Prihantoro. Suap Rp 2 miliar diberikan agar Sanusi memercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Ariesman menyerahkan diri kepada KPK Jumat 14 Maret 2016.
5. Suap Bupati Subang
Bupati Subang, Jawa Barat, Ojang Sohandi ditangkap KPK Senin 11 April 2016 di Subang. Ojang bersama mantan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Jajang Abdul Holik dan istrinya, Lenih Marliani disangka menyuap Jaksa Kejati Jabar Devianti Rochaeni dan Fahri Nurmalo terkait penanganan perkara korupsi dana BPJS Kabupaten Subang 2014.
Devi ditangkap di Kejati Jabar. Sedangkan Fahri yang sudah pindah tugas di Kejati Jateng diserahkan Kejagung ke KPK pada Selasa 12 April 2016.
6. Suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Panitera PN Jakpus Edy Nasution ditangkap KPK, Rabu 20 April 2016 di Jakarta. Edy disangka menerima suap dari pegawai PT Artha Pratama Anugerah Doddy Arianto Supeno Rp 150 juta. Suap diberikan agar Edy menunda proses pelaksanaan aanmaning atau peringatan eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited.
Belakangan KPK mencegah Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman ke luar negeri karena diduga mengetahui kasus ini.
7. Suap Hakim Tipikor Bengkulu
KPK menangkap Ketua PN Kepahiang, Bengkulu, Janner Purba dan Hakim Tipikor Bengkulu Toton, Senin 24 Mei 2016 di Bengkulu.
Selain itu, KPK mengamankan Panitera PN Bengkulu Badaruddin alias Billy. Mereka diduga menerima suap dari mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah M Yunus Bengkulu Edi Santoni serta mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus, Safri Safei Rp 650 juta.
Kasus suap menyuap ini terkait dengan perkara korupsi honor Dewan Pembina Rumah Sakit M. Yunus Bengkulu di PN Tipikor Bengkulu.
8. Suap Permainan Putusan Saipul Jamil
KPK berhasil membongkar dugaan permainan vonis perkara pencabulan pria di bawah umur, pedangdut Saipul Jamil. KPK menangkap Panitera PN Jakarta Utara, Rohadi, pengacara Saipul, Bertanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji, serta Samsul Hidayatullah, kakak duda Dewi Perssik itu, Rabu 15 Juni 2016 di Jakarta.
Berta, Kasman dan Samsul diduga menyuap Rohadi Rp 250 juta dari Rp 500 juta yang dijanjikan sebelumnya.
Suap diberikan karena Saipul menginginkan putusan ringan atas perkara pencabulan anak di bawah umur yang menjeratnya.
9. Suap Anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana
Anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana ditangkap KPK, Selasa (28/6). Politikus Partai Demokrat ini ditangkap di rumah dinas anggota DPR, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
KPK lebih dulu menangkap staf Putu bernama Novianti (Nov) di Petamburan, Tanah Abang, Jakpus. Kemudian, Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Suprapto, dan pengusaha Yogan Askan di Padang, Sumbar serta Suhemi di Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Suap menyuap ini berhubungan dengan adanya rencana pembangunan 12 ruas jalan di Sumbar senilai Rp 300 miliar yang dananya diduga diperjuangkan Putu di APBN Perubahan 2016.
10. Suap Panitera PN Jakpus
KPK menangkap Panitera Pangganti PN Jakpus Santoso, staf Wiranatakusumah Legal & Consultant Ahmad Yani (AY), Kamis (30/6) di Jakarat. Tim KPK menyita dua amplop masing-masing berisi uang dollar Singapura pecahan 1000. Masing-masing berisi SGD 25 ribu dan SGD 3 ribu di tangan Santoso.
Belakangan KPK juga menetapkan pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah (RAW) sebagai tersangka. Raoul merupakan pengacara dari PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP) yang tengah berkasus dengan PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) di PN Jakpus. Kedua perusahaan terlibat sengketa perkara perdata terkait bidang sumber daya alam.
11. Suap Bupati Banyuasin
Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan,
Yan Anton Ferdian ditangkap Minggu, 4
September 2016, usai pengajian jelang berangkat menunaikan ibadah haji. Yan diciduk bersama Kasubag Rumah Tangga Pemkab
Banyuasin Rustami, Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin Umar Usman, Kepala Seksi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Banyuasin Sutaryo, Pengusaha Kirman, dan
Pemilik CV Putra Pratama Zulfikar Muharrami.
Yan diduga menerima Rp 1 miliar untuk membiayai keberangkatan ibadah haji bersama istrinya.
12. Suap Ketua DPD Irman Gusman
Ketua DPD Irman Gusman ditangkap KPK, Sabtu (17/9) dini hari di kediaman dinasnya, di Jaksel. Irman diduga menerima suap Rp 100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya
Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi. Suap diberikan karena Irman merekomendasikan CV Semesta Berjaya mendapat tambahan kuota distribusi gula impor Perum Bulog untuk Sumatera Barat 2016. Suap terbongkar saat KPK menyelidiki dugaan permainan perkara antara Xaveriandy dengan Jaksa Kejati Sumbar Farizal dalam perkara impor gula tanpa standar nasional Indonesia di persidangan. Belakangan, Farizal ditetapkan sebagai tersangka karena menerima Rp 365 juta dari Xaveriandy.
13. OTT di Kebumen
Terbaru, KPK menangkap dua orang yang diduga melakukan praktik suap menyuap di Kebumen, Jateng, Sabtu (15/10). Namun, KPK belum memerinci kasus ini.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Transmigran Teladan di Sail Karimata 2016
Redaktur : Tim Redaksi