jpnn.com, JAKARTA - Polisi akan menerapkan larangan dan razia (penyekatan) arus mudik pada 6-17 Mei 2021.
Kebijakan itu tidak hanya buat mobil dan truk, tetapi juga diterapkan untuk sepeda motor.
BACA JUGA: Mudik Dilarang, Siap-siap, Polda Metro Bakal Sekat Sejumlah Titik, Ini Lokasinya
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, ada belasan titik yang tersebar di wilayah Jabodetabek dilakukan penyekatan.
"18 titik, tetapi akan di-update lagi menjelang tanggal 6 Mei," kata Sambodo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (14/4).
BACA JUGA: Ditanya Hakim Apakah Mengenal Habib Rizieq, Bima Arya Menjawab Begini
Sambodo menyebut 18 jalur tikus untuk arus mudik yang kerap dimanfaatkan pemudik keluar dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) menjadi perhatian khsusus kepolisian.
"Selain itu ada jalur tikus, penyekatan juga dilakukan Polda Metro Jaya di Jalan Arteri, tol, dan terminal," ujar Sambodo.
BACA JUGA: Murdana dan Murtika Terlibat Duel Berdarah, Pemicunya Isu Selingkuh
Berikut 18 titik penyekatan di wilayah Jabodetabek:
Polres Kota Tangerang:
1. Lippo Karawaci
2. Batu Ceper
3. Jatiuwung
4. Ciledug
5. Kebon Nanas
Polres Tangsel:
1. Puspitek
2. Bitung
Polres Depok:
1. Cibinong, Jati jajar
2. Jl. Raya Bambu Kuning
Polres Bekasi Kota:
1. Sumber Arta
2. Patung Garuda
3. Bantar Gebang
Polres Bekasi Kabupaten:
1. Cibarusah
2. Kedung waringin
3. Setu
4. Pebayuran
Dalam Tol:
1. Tol Cikarang Barat
2. Tol Bitung/Cikupa. (mcr3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama