Ini 18 Titik Penyekatan Larangan Mudik 6-17 Mei di Jabodetabek

Rabu, 14 April 2021 – 13:11 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polisi akan menerapkan larangan dan razia (penyekatan) arus mudik pada 6-17 Mei 2021.

Kebijakan itu tidak hanya buat mobil dan truk, tetapi juga diterapkan untuk sepeda motor.

BACA JUGA: Mudik Dilarang, Siap-siap, Polda Metro Bakal Sekat Sejumlah Titik, Ini Lokasinya

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, ada belasan titik yang tersebar di wilayah Jabodetabek dilakukan penyekatan.

"18 titik, tetapi akan di-update lagi menjelang tanggal 6 Mei," kata Sambodo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (14/4).

BACA JUGA: Ditanya Hakim Apakah Mengenal Habib Rizieq, Bima Arya Menjawab Begini

Sambodo menyebut 18 jalur tikus untuk arus mudik yang kerap dimanfaatkan pemudik keluar dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) menjadi perhatian khsusus kepolisian.

"Selain itu ada jalur tikus, penyekatan juga dilakukan Polda Metro Jaya di Jalan Arteri, tol, dan terminal," ujar Sambodo.

BACA JUGA: Murdana dan Murtika Terlibat Duel Berdarah, Pemicunya Isu Selingkuh

Berikut 18 titik penyekatan di wilayah Jabodetabek:

Polres Kota Tangerang:

1. Lippo Karawaci

2. Batu Ceper

3. Jatiuwung

4. Ciledug

5. Kebon Nanas

Polres Tangsel:

1. Puspitek 

2. Bitung

Polres Depok:

1. Cibinong, Jati jajar 

2. Jl. Raya Bambu Kuning

Polres Bekasi Kota:

1. Sumber Arta

2. Patung Garuda

3. Bantar Gebang

Polres Bekasi Kabupaten:

1. Cibarusah

2. Kedung waringin

3. Setu

4. Pebayuran

Dalam Tol:

1. Tol Cikarang Barat

2. Tol Bitung/Cikupa. (mcr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler