Ini 2 Poin Penting Revisi UU Ormas Usulan Demokrat

Selasa, 31 Oktober 2017 – 20:20 WIB
Hinca Panjaitan. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat menyerahkan naskah akademik usulan Revisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang baru ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurut Sekretaris Jenderal DPP PD Hinca Panjaitan, dalam naskah akademik tersebut ada dua poin yang penting menjadi perhatian sebagai pegangan saat revisi. Yaitu terkait due process of law dan sanksi terhadap ormas yang melanggar aturan.

BACA JUGA: Gerindra Tak Yakin Jokowi Mau Revisi UU Ormas

Rapat paripurna DPR sebelumnya diketahui telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Ormas menjadi UU Ormas yang baru. ‎

"Kalau ‎dari paradigma utamanya bahwa ormas itu harus dilekatkan sebagai mitra untuk bersama-sama membangun negara. Jangan dibikin dia menjadi berseberangan," ujar Hinca di Gedung Kemendagri, Jakarta, Selasa (31/10).

BACA JUGA: Resmi, FPD Serahkan RUU Inisiatif demi Revisi UU Ormas

Tapi kalau ormas tersebut benar-benar keluar dari koridor, kata Hinca, tetap harus diberi sanksi tegas.

Karena pada hakikatnya semua elemen harus bersama-sama menjaga keutuhan NKRI yang berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika.

BACA JUGA: Hinca: Deddy Mizwar Bukan Orang Baru Bagi Demokrat

"Jadi intinya, ormas harus mau diatur dan negara mengaturnya dengan baik. Golnya itu merevisi (UU Ormas yang baru,red). Caranya, bisa lewat beberapa cara, tapi substansinya harus cepat direvisi," ucapnya.

‎Hinca berharap pemerintah merespons dengan cepat inisiatif dari PD untuk merevisi UU Ormas yang baru.

Dengan demikian aturan tersebut dapat benar-benar sempurna sebagai payung hukum keberadaan ormas di tanah air. (gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak SBY Usulkan Empat Acuan Dalam Revisi UU Ormas


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler