jpnn.com - Akhir Juli nanti, kita akan menyambut Idul Adha. Orang-orang pun sudah ada yang membeli hewan kurban.
Namun, di era pandemi corona ini, cara menyembelih hewan kurban akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
BACA JUGA: Panduan Penyembelihan Hewan Kurban di Masa Pandemi Corona, Jaga Jarak!
Seperti apa aturan menyembelih hewan kurban yang baru?
Aturan Penyembelihan Hewan Kurban dari Kementan
BACA JUGA: Tak Terimbas Pandemi Corona, Sektor Sawit Selamatkan Nasib 25 Juta Pekerja
Kementerian Pertanian RI (Kementan) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Coronavirus Disease (COVID-19).
Berdasarkan surat tersebut, pemotongan hewan kurban sebaiknya berlangsung di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R).
BACA JUGA: Pengin Berat Badan Terjaga? Ketahui Jumlah Porsi Makan Siang yang Ideal
Nah, karena ada keterbatasan jumlah dan kapasitas yang dimiliki RPH-R, pemotongan hewan dapat dilakukan di luar RPH-R dengan tetap mengikuti protokol kesehatan dari pemerintah.
Aturan-aturan menyembelih hewan kurban dan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi, yaitu:
1. Protokol Kesehatan di RPH-R
Pemotongan hewan kurban bisa dilakukan di RPH-R milik pemerintah atau swasta. Perhatikan kapasitas tempatnya.
2. Jaga Jarak Fisik
Orang yang bekerja di RPH-R harus menjaga jarak minimal 1 meter. Pihak manajemen diwajibkan mengatur kepadatan para pekerja di beberapa waktu.
3. Kebersihan Personal
RPH-R menyediakan APD (Alat Pelindung Diri), seperti masker, face shield, sarung tangan sekali pakai, apron, dan sepatu kerja ketika akan memasuki area kerja.
Untuk para pekerja, wajib melakukan pola hidup bersih dan sehat, seperti rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menggunakan APD, tidak meludah sembarangan, menerapkan etika batuk-bersin yang baik, dan tidak boleh merokok.
4. Pemeriksaan di Awal
Screening atau pemeriksaan kesehatan awal dilakukan di RPH-R dengan mengukur suhu tubuh pakai thermo gun.
Petugas yang melakukan hal itu harus pakai APD. Orang dengan gejala demam, batuk, dan sesak napas, tidak diperkenankan masuk ke dalam RPH-R.
5. Kebersihan Tempat dan Sanitasi
Fasilitas disinfeksi di area masuk RPH-R harus disediakan. Hand sanitizer dengan kandungan alkohol minimal 70 persen juga harus ada.
Alat-alat di RPH-R perlu dibersihkan dan melakukan disinfeksii sebelum dan sesudah digunakan. Manajemen harus memastikan kebersihan area.(klikdokter)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Yessy