Ini 5 Fakta Kasus Mafia Tanah yang Dialami Nirina Zubir, Baca Nomor 1

Jumat, 19 November 2021 – 12:25 WIB
Nirina Zubir (duduk, tengah) di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/11). Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aktris Nirina Zubir menjadi korban mafia tanah sehingga menelan kerugian hingga Rp 17 miliar. Kasus terungkap seusai Nirina melaporkan peristiwa itu pada Juni 2021.

Berikut lima fakta menarik yang dirangkum JPNN.com terkait kasus tersebut.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Inul Daratista Pisah Ranjang, Nirina Zubir Kesal

1. Otak pelaku pembantu Ibunda Nirina

Salah satu tersangka kasus itu adalah perempuan bernama Riri Khasmita yang notabene asisten rumah tangga (ART) di keluarga ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Martini

Mendiang Cut Indria Martini mempercayakan pembayaran pajak bumi dan bangunan kepada Riri. Selanjutnya, almarhumah memberikan surat kuasa kepada Riri.

BACA JUGA: Pernah Dibantu Keluarga Nirina Zubir, Riri Malah Menipu, Sungguh Terlalu

"(Riri) terlalu dipercaya pada saat itu oleh almarhum, bahkan sertifikat pun dipegang si pembantu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus.

2. Enam Sertifikat

Niat jahat Riri muncul seusai majikannya mempercayainnya untuk memegang keenam sertifikat. Dia mengubah nama pemilik di sertifikat itu dan melibatkan suaminya.

BACA JUGA: ART Sang Bunda Berkhianat, Nirina Zubir Bongkar Masa Lalu

"Satu diubah atas nama suaminya. Kemudian lima atas nama istrinya atau pembantu rumah tangga almarhumah," ujar Yusri.

3. Uang Rampasan Sertifikat untuk Bisnis

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan tersangka Riri Khasimita diduga menggunakan uang hasil penjualan sertifikat tanah milik keluarga aktris Nirina Zubir, untuk berbisnis Frozen Food.

“Frozen food itu faktanya. Faktanya dia (Riri) sekarang punya bisnis itu. Pertanyaannya, apakah bisnis itu terkait dengan hasil kejahatan? Itu masih didalami,” kata Tubagus, Kamis (18/11).

4. Riri Dijerat UU TPPU

Riri bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).  Selain itu, Riri dijerat Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 263 KUHP, tentang penipuan hingga pemalsuan dokumen

UU TPPU digunakan guna menelusuri aliran dana hasil rampasan enam sertifikat tersebut.

5. Polisi Blokir Rekening 5 Tersangka

Penyidik Polda Metro Jaya membekukan rekening lima tersangka kasus mafia tanah dengan korban aktris Nirina Zubir.

Total ada lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga tersangka sudah ditahan, sementara dua lainnya masih digali keterangannya oleh penyidik

Mereka yang sudah ditahan adalah Riri Khasmita, Edrianto (suami Riri), dan seorang Notaris, Farida

"Hari ini kami blokir (rekening tersangka, red)," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi, Kamis (18/11). (cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler