jpnn.com, JAKARTA - Angelina Sondakh menjalani wajib lapor perdana di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Jakarta Selatan, Jumat (4/3), pascabebas kemarin.
Hal ini wajib dilakukan lantaran Angelina Sondakh keluar dari penjara dengan status Cuti Menjelang Bebas (CMB) selama tiga bulan.
BACA JUGA: Imbas Menikah dengan Babysitter, Eks Suami Mawar AFI Tertekan Hingga Dipecat dari Bapak2ID
Oleh karena itu, Angie-sapaan akrab Angelina Sondakh diwajibkan melapor dua minggu sekali, hingga 1 Juni 2022, mendatang.
"Pelaksanaan CMB ibu Angelina Sondakh akan dilaksanakan sampai 1 Juni 2022," kata Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa (Kasi BKD) Bapas Jaksel, Putu Aryuni kepada awak media.
BACA JUGA: Wacana Jokowi 3 Periode, Ernest Prakasa: Maaf, Enggak Dulu, Ibarat...
Putu menjelaskan Angie harus menjalani wajib lapor kembali pada 18 Maret 2022, secara virtual. Begitupun pelaksanaan program bimbingan Angie.
Hal ini menyusul aturan Permenkumham tentang penanganan Covid-19.
BACA JUGA: Sebegini Harta Kekayaan Angelina Sondakh Saat Masih jadi Anggota DPR
"Kami akan lakukan secara virtual, di mana semenjak Covid ada aturan Permenkumham," terangnya.
Namun, Putu menegaskan tak menutup kemungkinan jadwal wajib lapor dan bimbingan lainnya akan dilaksanakan tatap muka.
Bergantung pada kondisi angka Covid-19 di Indonesia dan aturan dari pemerintah.
"(Tapi tak tutup kemungkinan), kami tetap melakukan lapor diri tatap muka yang akan dilaksanakan dua minggu sekali," jelas Angie. (mcr31/jpnn)
Redaktur : Yessy
Reporter : Romaida