jpnn.com, JAKARTA - Musikus sekaligus aktor Ardhito Pramono sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1).
BACA JUGA: Posisi Terbaik untuk Morning Seks, Tetap Enak Tanpa Banyak Gerak
"Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait narkotika jenis ganja," ujar Zulpan.
Adapun musisi 26 tahun itu biasa membeli barang haram tersebut dari DPO berinisial I.
BACA JUGA: Akui Sudah Bercerai dari Vicky Prasetyo, Kalina Ocktaranny: Gue yang Salah
Ganja yang dia beli dari DPO tersebut hanya untuk diri sendiri dan habis pakai.
Zulpan juga membeberkan alasan Ardhito Pramono mengonsumsi narkotika jenis ganja.
BACA JUGA: Anak Lahir, Lesti Kejora dan Rizky Billar Diramal Bakal Jarang Muncul di TV
"Untuk bisa memberikan rasa tenang dan fokus bekerja," ucapnya.
Sebelumnya, Ardhito Pramono ditangkap di kawasan Klender, Jakarta Timur, Rabu (12/1) pukul 02.00 WIB.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket plastik klip berisi ganja dengan berat brutto 4,80 gram, sebungkus kertas vapir, dan ponsel Iphone 12 mini.
Tak hanya itu, polisi juga menyita 21 butir pil Alprazolam.
Namun, Ardhito memiliki resep dokter atas obat tersebut.
Akibat perbuatannya, Ardhito Pramono disangkakan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman empat tahun penjara. (mcr7/jpnn)
Redaktur : Yessy
Reporter : Firda Junita