Ini Alasan Bawaslu Mengabulkan Permohonan Gerindra

Rabu, 10 Juli 2013 – 03:13 WIB
JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilu, Muhammad, menyatakan alasan lembaganya mengabulkan permohonan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) untuk dipulihkan haknya pada daerah pemilihan Jawa Barat IX.

Di antaranya, Bawaslu menilai Gerindra telah memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan di dapil dimaksud. Karena mengajukan 3 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) perempuan dan 5 laki-laki.

“Oleh karena itu kesalahan satu orang tidak bisa dibebankan kepada seluruh bakal calon lain yang sudah memenuhi syarat,” ujarnya di Jakarta, Selasa (9/7) malam.

Selain itu menurutnya, Bawaslu juga menilai pencoretan seluruh caleg menjadi tidak adil karena pencoretan Dapil IX tersebut justru menyebabkan konstituen tidak dapat memilih calon wakil rakyat dari Partai Gerindra yang akan mewakili mereka di DPR RI.

Sebelumnya Senin (8/7) kemarin Bawaslu dalam putusan sengketa pemilu, menyatakan mengabulkan permohonan Partai Gerindra. Namun disertai syarat meminta Gerindra tidak mengikutsertakan Bacaleg Nur Rachmawati. Karena diketahui yang bersangkutan terdaftar di dua partai politik (parpol). Atas keputusan tersebut, Gerindra diminta segera menyerahkan berkas perbaikan paling lambat ke KPU, Rabu (10/7).(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penanganan Musim Mudik Harus Makin Baik

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler