JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan alasan dikirimnya Raffi Ahmad ke Panti Rehabilitasi Lido. Salah satu landasan BNN dibawanya Raffi ke tempat rehabilitasi Lido sesuai dengan PP 25 tahun 2011 tentang pelaksanaan wajib lapor pecandu narkotika.
"Penyidik, penuntut umum, hakim dapat menempatkan pengguna ke rehab setelah mendapat rekomendasi dari hasil dokter," beber Humas BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto, saat konfrensi pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (21/2).
Ia mengatakan selain itu pihak BNN juga mendapatkan saran dari tim BNN baik fisik dan psikis Raffi menunjukkan harus mendapatkan rehabilitasi. Hasil asesmen adalah ditemukan riwayat gangguan mental akibat zat metylon yang bersifat stimulansia.
"Tim penyidik menyarankan untuk rehab medis dan sosial. Asesmen lanjutan kita itu ke RSKO (Cibubur)," pungkas Dwiyanto.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Raffi, Hotmah Sitompul menentang pemindahan kliennya ke panti rehabilitasi Lido. Sebab menurutnya mantan pacar Yuni Shara itu sehat dan tak perlu rehabilitasi. Serta pihaknya sudah melayangkan surat keberatan ke BNN. (ian/jpnn)
"Penyidik, penuntut umum, hakim dapat menempatkan pengguna ke rehab setelah mendapat rekomendasi dari hasil dokter," beber Humas BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto, saat konfrensi pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (21/2).
Ia mengatakan selain itu pihak BNN juga mendapatkan saran dari tim BNN baik fisik dan psikis Raffi menunjukkan harus mendapatkan rehabilitasi. Hasil asesmen adalah ditemukan riwayat gangguan mental akibat zat metylon yang bersifat stimulansia.
"Tim penyidik menyarankan untuk rehab medis dan sosial. Asesmen lanjutan kita itu ke RSKO (Cibubur)," pungkas Dwiyanto.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Raffi, Hotmah Sitompul menentang pemindahan kliennya ke panti rehabilitasi Lido. Sebab menurutnya mantan pacar Yuni Shara itu sehat dan tak perlu rehabilitasi. Serta pihaknya sudah melayangkan surat keberatan ke BNN. (ian/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahmad Dhani Akui Nikah Berkali-kali
Redaktur : Tim Redaksi