jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghentikan operasional bus jemputan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI mulai 25 Januari 2016.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah DKI Heru Budi Hartono mengatakan, penghapusan operasional bus jemputan dilakukan karena ada protes yang disampaikan oleh sebagian pegawai.
BACA JUGA: Riza-Yogi Percaya Diri Tantang Ahok di Pilkada DKI 2017
"Pegawai yang pulang pukul 16.00 WIB naik bus jemputan sudah antri absen dari pukul 15.30 WIB, alasannya takut ketinggalan bus. Sehingga, yang bekerja sampai pukul 18.00 WIB protes enggak ada jemputan," kata Heru kepada wartawan, Kamis (21/1).
Heru mengungkapkan, dirinya kesulitan untuk mengakomodir protes dari pegawai. Karena itu diputuskan operasional bus jemputan PNS DKI dihentikan.
BACA JUGA: Obok-obok Kampung Berlan, Polisi Ciduk Sejumlah Pengguna Narkoba
Keputusan diambil dalam Rapat Pimpinan Gubernur pada 18 Januari 2016. "Lagipula take home pay karyawan DKI sudah besar," ungkap Heru. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Ahok Hapus Fasilitas Mobil Jemputan untuk PNS DKI
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tarif Parkir Bakal Naik Lagi
Redaktur : Tim Redaksi