Ini Alasan Golkar Belum Beri Sanksi Budi Supriyanto

Rabu, 16 Maret 2016 – 20:26 WIB
Budi Supriyanto. Foto: dok/Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Bendahara Umum DPP Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet) buka suara terkait anggota fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto yang sudah menjadi tersangka KPK, namun belum mendapat sanksi dari partai.

Menurut Bamsoet, panggilannya, mengacu kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar, setiap kader yang tersangkut masalah hukum akan diberlakukan asas praduga tidak bersalah.

BACA JUGA: Jangan Mau Diadu, Orientasi TNI-Polri Hanya Satu

Asas praduga tidak bersalah itu kata Bamsoet, juga berlaku untuk Budi yang merupakan anggota Komisi V, yang kini berstatus tersangka KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh anggota DPR dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Karena itu, Golkar belum akan mengeluarkan sanksi sebelum pengadilan memutuskan bahwa dia bersalah jadi terpidana. Dalam perjalanan itu, Golkar menyediakan bantuan hukum jika Budi Supriyanto butuh bantuan," kata Bamsoet, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (16/3).

BACA JUGA: Kemenpar Pecah Rekor, Transaksi ITB Berlin Naik 50 Persen

Secara institusi ujar Ketua Komisi III DPR ini, Golkar selalu memberikan perhatian kepada kadernya meski tersangkut hukum. "Kami tidak menganut paham habis manis sepah dibuang," tegasnya.

Bagaimana pun juga ujar Bamsoet, Budi memiliki andil karena telah memberikan satu kursi di parlemen dan Golkar bukan partai politik yang membuang kadernya begitu saja manakala tersangkut masalah. "Setiap orang punya kekeliruan. Kalau dia terbukti korupsi, ya kami menyesalkan ada tindakan kurang terpuji dari kader kami," pungkasnya. (fas/jpnn)

BACA JUGA: GAWAT! Pengguna Narkoba Lebih Banyak dari Penduduk Negara Tetangga Nih

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus Golkar Bungkam Ditanya Aliran Duit ke Anggota Komisi V


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler