jpnn.com, JAKARTA - Gugatan pembatalan nikah yang diajukan Hilda Vitria terhadap Kriss Hatta telah ditolak majelis hakim Pengadilan Agama Bekasi.
Menurut kuasa hukum Kriss Hatta, Suheru Prayitno, pembatalan gugatan tersebut ditolak lantaran Hilda Vitria tak bisa membuktikan siapa ayah kandungnya.
BACA JUGA: Hilda Bakal Banding, Kriss Hatta: Memperkeruh Masalah
"Secara perkawinan sudah memenuhi rukun, dan Hilda tidak bisa membuktikan bahwa ayah kandungnya itu tuan Thahir Zaman Khan. Hakim menganggap ibunya (Hilda) tidak menikah dengan Thahir," kata Suheru ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (11/9).
Baca juga: Pernikahannya Dinyatakan Sah, Kriss Hatta Kasian Sama Billy?
BACA JUGA: Nikita Mirzani: Nikahin Orang Pakai Data Palsu kan gak Boleh
Suheru mengatakan, jika Hilda Vitria bisa membuktikan Thahir adalah ayahnya, dan menghadirkan ke persidangan, gugatan tersebut ada peluang dikabulkan.
"Salah satu syarat pembatalan pernikahan itu kan kesaksian wali nikah. Kalau walinya tidak sesuai, mungkin bisa dibatalkan perkawinan itu," jelasnya.
BACA JUGA: Pernikahannya Dinyatakan Sah, Kriss Hatta Kasian Sama Billy?
Baca juga: Hilda Bakal Banding, Kriss Hatta: Memperkeruh Masalah
Lanjut Suheru, di persidangan, pihaknya telah membawa sejumah bukti pernikahan Hilda dengan Kriss. Di antaranya buku perkawinan, foto dan video penikahan.
Sebelumnya, Kriss Hatta mengaku pernikahannya dengan Hilda dilangsungkan pada 2015. Kala itu, penghulu ditunjuk sebagai wali nikah lantaran ayah Hilda, Thahir, dianggap sudah meninggal dunia. (mg7/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pernikahannya Disahkan oleh KUA Jati Asih, Hilda Bilang Gini
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh