Ini Alasan Jasa Marga Integrasi Tol Japek I dan II dengan Tol Layang

Kamis, 12 November 2020 – 21:45 WIB
Tarif Tol Jakarta-Cikampek (Japek) setelah diintegrasi dengan Tol Layang Japek II. Foto: PT Jasa Marga Tbk

PT Jasa Marga Tbk segera mengintegrasi tarif Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dengan Tol Layang Japek II.

Dengan kebijakan tersebut membuat tarif Tol Japek naik sebesar Rp 5.000 menjadi Rp 20.000 untuk kendaraan golongan I.

BACA JUGA: Siang Ini Tol Japek Macet, Contraflow Sepanjang 14 KM Diterapkan, Catat Titiknya

Sistem pentarifan Tol Japek yang terintegrasi dengam Tol Layang Japek II itu terbagi dalam empat wilayah.

Wilayah I, Jakarta IC-Pondok Gede Baray/Pondok Gede Timur. Wilayah II, Jakarta IC-Cikarang Barat. Wilayah III, Jakarta IC-Karawang Barat. Wilayah IV, Jakarta IC-Cikampek.

BACA JUGA: Lalu Lintas Tol Japek Padat, Polisi Terapkan Contraflow

Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan, pengoperasian tarif integrasu dua ruas tol tersebut guna menambah efisiensi transaksi dan distribusi lalu lintas.

"Jika menggunakan sistem operasi terpisah, maka akan ada gerbang tol-gerbang tol baru untuk membayar tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated," kata Heru dalam keterangan yang diterima, Kamis (12/11).

BACA JUGA: Arus Balik di Tol Jakarta-Cikampek Cukup Padat

"Dengan sistem pengoperasian terintegrasi ini, yang seharusnya pengguna jalan jarak jauh (menggunakan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated) harus melakukan dua kali transaksi, menjadi satu kali saja sehingga akan mengurangi potensi hambatan lalu lintas," lanjut Heru.

Selain itu, Direktur Utama PT Jasa Marga Jalanlayang Cikampel (JJC) Vera Kirana mengatakan, jika tarif dua ruas tol tersebut dipisah, maka pengguna jalan tol layang Japek yang menuju Cikampek harus membayar dua tarif tol sekaligus yang total nilainya lebih mahal.

"Jika dioperasikan secara terpisah, tarif untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated mencapai Rp1.250/Km sehingga pengguna jalan harus membayar tarif jalan tol ini sebesar Rp47.500," ujar Vera.

"Jadi, untuk pengguna jalan jarak jauh pengguna kendaraan Golongan I (Wilayah 4), harus membayar dua tarif sekaligus, yaitu tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated sebesar
Rp47.500, dan tarif Jakarta-Cikampek sebesar Rp15.000, sehingga total tarif untuk kendaraan Golongan I adalah Rp62.500," sambung Vera. (mcr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler