jpnn.com, JAKARTA - Aktor Jefri Nichol tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Hal tersebut diungkapkan pengacaranya, Aris Marassabesy setelah sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/9).
"Kami tidak mengajukan eksepsi, artinya tidak ada hal-hal formalitas yang harus kami lengkapi. Kami akan pelajari terkait dengan unsur-unsur pasalnya yang telah didakwakan oleh jaksa," kata Aris.
BACA JUGA: Jefri Nichol Didakwa Pasal Berlapis
Meski demikian, Aris mengatakan, pihaknya akan tetap melakukan pembelaaan jika yang nantinya apa disangkakan terhadap Jefri Nichol tidak sesuai aturan. "Tapi untuk saat ini, kami kira memang tidak ada hal-hal formalitas yang harus ditanggapi terkait dengan dakwaan jaksa," tambah Aris.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa aktor Jefri Nichol dengan pasal berlapis terkait penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba jenis ganja saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Jefri Nichol Dikirim ke RSKO Cibubur
JPU, Jefri Hardi mengatakan terdakwa Jefri Nichol didakwa Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ditambah dengan Pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 5 Tahun 2009 tentang narkotika. Sidang kasus Jefri Nichol bakal dilanjutkan pekan depan. Adapun agendanya yakni mengajukan saksi-saksi.
Pemain film Dear Nathan itu ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya, di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada 27 Juli 2019. Saat operasi, pihak berwajib menemukan barang bukti berupa ganja 6,01 gram dari Jefri Nichol. (mg3/jpnn)
BACA JUGA: Joe Taslim Ungkap Kondisi Terkini Jefri Nichol di Tahanan
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra