jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membeber alasan di balik usulan tentang mengembalikan pemilihan kepala daerah (pilkada) dari secara langsung oleh rakyat menjadi melalui DPRD. Salah satu argumen yang disodorkan Kemendagri adalah banyaknya kepala daerah hasil pilkada langsung yang tersangkut masalah hukum terutama kasus korupsi.
Menurut Juru Bicara Kemendagri, Dodi Riatmadji, klausul dalam RUU Pilkada agar kepala daerah dipilih oleh DPRD justru demi menekan praktik penyimpangan oleh gubernur, bupati maupun wali kota terpilih. “Ada 227 kepala daerah tersangkut dalam masalah hukum, bahwa ini ada korelasinya," ujarnya dalam diskusi 'Pilkada Buat Siapa' di Jakarta Pusat, Sabtu, (13/9).
BACA JUGA: 30 Persen BBM Bersubsidi Bocor
Menurut Dodi, jika RUU itu tidak disahkan tahun ini maka akan semakin banyak masalah yang ditimbulkan oleh pilkada. Selain biaya yang mahal, pilkada langsung juga sering menimbulkan konflik horizontal antar-warga di masyarakat yang terbelah karena membela calon kepala daerah.
"Banyaknya kerusuhan yang terjadi, seperti di Timika adanya pembunuhuan dari pemilihan langsung. Inilah yang menjadi salah satu pertimbangan kami mengusulkan RUU itu," tegas Dodi.
BACA JUGA: Dukung Pilkada Langsung, PDIP Dinilai Ketakutan
Saat ini, sambung Dodi, pihaknya masih terus memantau pandangan-pandangan masyarakat atas RUU Pilkada itu sebagai bentuk aspirasi di tengah pembahasan RUU bersama DPR RI.(flo/jpnn)
BACA JUGA: DPD Pilih Dukung Pilkada Langsung
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah 23 Instansi Pusat yang Masih Buka Pendaftaran CPNS
Redaktur : Tim Redaksi