Ini Alasan KPK Menahan Emir Moeis

Jumat, 12 Juli 2013 – 09:00 WIB
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, penahanan politisi PDI Perjuangan, Emir Moeis, sudah memiliki dasar yang kuat. Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, menyatakan, sebelum menahan Emir, Kamis (11/7), lembaganya sudah memeriksa 27 saksi.

Menurut dia, beberapa di antaranya adalah saksi kunci yang sebagian pemeriksaannya dilakukan di luar negeri. Bambang menerangkan, KPK berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dalam memeriksa saksi di luar negeri.

"Para Penyidik KPK meyakini hasil pemeriksaan itu dapat jadi dasar melakukan tindakan hukum lainnya terhadap tersangka (Emir)," kata Bambang, Jumat (12/7).

Terkait pihak Emir yang meragukan KPK, Bambang mengatakan bahwa tersangka memiliki hak ingkar. Dia menyatakan,  pemeriksaan atas kasus ini tetap berjalan, kendati Emir sendiri belum pernah diperiksa sebelumnya. "Soal bukti, KPK akan buka di pengadilan," tegasnya.

Saat ditanya apakah pihak lain, termasuk dari kalangan DPR lagi yang akan diperiksa KPK, Bambang membantahnya. "Ini kaitannya dengan Alstom. Jadi, KPK fokus di kasus tersebut," ujarnya.

Jika pihak penyuapnya adalah Warga Negara Asing apakah KPK akan menjeratnya? "Anda ikuti beberapa kasus yang tersangkanya di luar. Mereka sudah kena dengan hukum di negaranya," jawab Bambang. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Obat Dipantau Terus Hingga Lebaran

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler