Ini Alasan Kubu Agung Banding Atas Putusan PTUN dan PN Jakut

Jumat, 05 Juni 2015 – 21:27 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, Lawrence Siburian, mengatakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan putusan provisi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, belum berkekuatan tetap. 

Menurut Lawrence, putusan itu baru tingkat pertama. Karena itu putusan yang membatalkan Surat Keputusan Menkumham terkait kepengurusan hasil Munas Ancol dan putusan yang menetapkan pengurus hasil Munas Riau 2009 merupakan pengurus yang sah, belum dapat menjadi dasar mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada), 9 Desember mendatang.

BACA JUGA: Tim Penjaringan Gabungan Kedua Kubu Belum Pernah Rapat

"Kami sudah banding. Kami tidak sependapat dengan putusan hakim. Kami meminta PTTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) sebagai majelis yang berwenang, memeriksa fakta hukum di tingkat kedua," ujar Lawrence, Jumat (5/6).

Lawrence mengungkap, ada beberapa alasan mengapa pihaknya mengajukan banding. Antara lain kejanggalan setelah Majelis Hakim PTUN dalam putusannya juga mengesahkan kepengurusan Golkar Hasil Munas Riau sebagai pengurus yang sah. 

BACA JUGA: Jokowi Simpan Misteri Calon Pengganti Panglima TNI

"Ini melanggar hukum, dia (Hakim PTUN) tidak punya kewenangan membicarakan hal tersebut. Harusnya hanya membatalkan atau mensahkan SK Menkumham (terkait kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol). Perlu diketahui, kepengurusan Golkar hasil Munas Riau sudah tak ada lagi, jadi dia kembalikan pada pengurus yang sudah tak ada. Kedua kubu kan sudah melakukan Munas Ancol dan Bali," ujarnya.

Selain itu, sikap Hakim PTUN menurut Lawrence, juga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Menurutnya, PTUN tak boleh mengadili SK badan tata usaha negara yang dalam hal ini Kemenkumham, jika SK ditetapkan berdasarkan badan peradilan dalam hal ini Mahkamah Partai Golkar.

BACA JUGA: Politikus Hanura: Data Pembisiknya Jokowi Cenderung Menyesatkan

"PTUN juga menempatkan dirinya superior, seolah berada di atas Mahkamah Partai. Padahal MP dan PTUN dibentuk oleh undang-undang. Karena itu sederajat. Ini kejanggalan-kejanggalan yang ada," ujarnya.

Terhadap putusan provisi PN Jakarta Utara, menurut Lawrence juga hanya bersifat sementara, karena itu tidak bisa dieksekusi. Selain itu, Hakim PN menurutnya, juga harus meminta izin terlebih dahulu ke Pengadilan Tinggi, jika ingin memberi putusan. 

"Bahwa (putusan) provinsi tak boleh menyangkut materi pokok perkara. Ini melanggar hukum acara dari pengadilan, karena (PN Jakut) mensahkan pengurus Partai Golkar 2009. Karena itu dengan keadaan seperti ini, kami meminta Ketua Mahkamah Agung melakukan pengawasan," ujar Lawrence. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yorrys Ingatkan Kubu Ical Jangan Terus Tebar Opini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler