jpnn.com, JAKARTA - Perempuan bernama Mila Machmudah berencana melaporkan Rizky Billar dan Lesti Kejora ke polisi.
Kuasa hukum Mila Machmudah, Edi Prastio mengatakan bahwa tujuan kliennya itu untuk edukasi.
BACA JUGA: Gilang Dirga: Waktu Lesti Kejora mau Nikah, Perutnya Sudah Gede
"Orientasi dari klien kami tidak ada niatan untuk memenjarakan tetapi untuk mendapatkan kepastian hukum," kata Edi Prastio saat dihubungi JPNN.com, Selasa (5/10).
Mila Machmudah melalui kuasa hukumnya beralasan ingin melaporkan Billar dan Lesti untuk mendapatkan kepastian hukum.
BACA JUGA: Aurel Hermansyah Ingatkan Hal Ini pada Lesti Kejora Agar Tidak Stres
"Oh ini loh ada kebenaran seperti ini. Seperti ini loh mekanisme langkah-langkahnya yang harus diikuti," ujarnya.
Menurut Edi, pernikahan Billar dan Lesti terkesan mencampuradukkan hukum syariat agama dan negara.
BACA JUGA: Soal Bantuan Farhat Abbas, Kuasa Hukum Anak Nia Daniaty Bilang Begini
Sebab, kata dia, berdasarkan syariat Islam dan hukum positif di Indonesia bahwa ijab kabul tidak dilakukan dua kali.
Apabila sudah menikah secara siri maka mereka hanya perlu melakukan sidang isbat nikah di Pengadilan Agama.
Adapun Mila Machmudah berencana melaporkan pasangan muda itu dengan dua pasal, yaitu Pasal 242 dan 266.
"Bu Mila ini ingin meluruskan supaya tidak ada kegaduhan terkait hal ini antara fan maupun hatersnya," ucap Edi.
Edi Prastio menuturkan hal apa yang dipermasalahkan oleh kliennya itu terkait mekanisme pencatatan.
"Ya, apalagi di sini Lesti Billar publik figur yg memiliki peran mengedukasi masyarakat," imbuhnya.
Oleh karena itu, dia berharap agar Rizky Billar dan istrinya mau berbesar hati meminta maaf soal kesalahan tersebut.
"Seharusnya Lesti dan Billar ini berani menyampaikan ke publik bahwa ada kesalahan dalam pelaksanaan pencatatan (pernikahan), itu saja," tutur Edi Prastio. (mcr7/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita