Ini Alasan Permohonan Mark Sungkar Jadi Tahanan Kota Dikabulkan

Rabu, 05 Mei 2021 – 19:57 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenhum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan pertimbangan pengubahan status penahanan Mark Sungkar. Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aktor senior Mark Sungkar telah berkumpul dengan keluarganya setelah menyandang status tahanan kota.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenhum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkap alasan majelis hakim mengabulkan permohonan Mark Sungkar.

BACA JUGA: Mark Sungkar Resmi Jadi Tahanan Kota

Dalam permohonan tersebut disebutkan bahwa kedua anak terdakwa menjadi jaminan agar Mark Sungkar bisa keluar dari rutan dan menyandang status tahanan kota.

"Selanjutnya, terdakwa tidak akan melarikan diri dan tidak merusak barang bukti," ujar Leonard di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/5).

BACA JUGA: Mark Sungkar Terjerat Kasus Korupsi, Begini Pembelaan Zaskia

Dia mengatakan bahwa Mark juga akan kooperatif dan menghadiri proses persidangan. Ayah Shireen dan Zaskia Sungkar itu juga berjanji tidak akan mengulang kesalahannya lagi.

"Demi kemanusiaan karena terdakwa sudah berusia 72 tahun lebih. Kemudian untuk pemulihan kondisi kesehatan terdakwa," ujar Leonard.

BACA JUGA: Unggah Video Mengaji, Dewi Perssik Malah Banjir Kritikan

Adapun pengalihan status tahanan Mark Sungkar berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Aktor berusia 72 tahun itu keluar dari Kejagung RI sekitar pukul 17.00 WIB, didampingi oleh sang istri, Santi Asoka Mala.

Walaupun berstatus sebagai tahanan kota, Mark Sungkar akan tetap menjalani proses persidangan terkait dugaan perkara korupsi dana olahraga triathlon. (mcr7/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler