jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengaku sudah menerima surat penarikan permohonan merek Citayam Fashion Week dari PT Tiger Wong Entertainment milik Baim Wong.
"Sistem DJKI mencatat pengajuan penarikan merek pada hari ini pukul 14.04 WIB," kata Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI Kemenkumham Kurniaman Telaumbanua dikutip dari Antara, Selasa (26/7).
BACA JUGA: 5 Pernyataan Baim Wong Soal Kisruh Citayam Fashion Week, Nomor 2 Menjawab Penasaran Netizen
Dia menyebut permohonan merek Citayam Fashion Week oleh PT Tiger Wong Entertainment tercatat dengan nomor JID2022052181.
Dalam surat penarikan tersebut, pemohon menerangkan alasan, yakni ingin mengembalikan kepada yang berhak.
BACA JUGA: Viral Gegara Citayam Fashion Week, Bonge Mengaku Bisa Beli 2 Motor
Selain perusahaan Baim Wong, pemohon atas nama Indigo Aditya Nugroho juga menarik permohonan merek Citayam Fashion Week yang diajukan ke DJKI Kemenkumham.
Melalui suratnya, pemohon menerangkan dari awal tidak berniat menguasai merek tersebut.
BACA JUGA: Melanie Subono: Kasihan Anak-anak Citayam, Mendadak Lu Semua Mau Jadi Bestie
Penarikan permohonan merek tersebut disambut baik oleh DJKI Kemenkumham sebab yang diketahui Citayam Fashion Week sebelumnya digunakan oleh suatu komunitas untuk nama kegiatan kreatif secara komunal.
Dengan adanya penarikan permohonan merek tersebut, DJKI memastikan tidak akan melanjutkan pendaftaran merek Citayam Fashion Week dari kedua pemohon.
Namun, sampai saat ini masih ada satu pihak yang dalam pendaftaran merek Citayam Fashion Week ke DJKI Kemenkumham, yakni atas nama Daniel Handoko Santoso.
Pemohon diketahui mendaftarkan merek tersebut di kelas 25. Selain itu, merek Citayam juga sedang diajukan oleh PT Tekstil Industri Palekat di kelas 25. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Gandeng Satpol PP Tertibkan Aktivitas Citayam Fashion Week
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan