Ini Alasan Polisi Tidak Bisa Menindak Pelanggan Cassandra Angelie

Selasa, 04 Januari 2022 – 19:52 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat menjelaskan perkembangan kasus artis Cassandra Angelie di kantornya, Selasa (4/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan alasan tidak bisa menindak para pelanggan artis Cassandra Angelie dalam kasus prostitusi.

Menurut Zulpan, pelanggan hanya bersifat pasif.

BACA JUGA: Kabar Terbaru Kasus Prostitusi Cassandra Angelie, Jangan Kaget

Sebab, mereka layaknya membeli sebuah sepatu yang dipromosikan melalui media sosial.

"Orang (pelanggan, red) tersebut memesan dan membeli karena dipromosikan di media online," kata Kombes Zulpan di kantornya, Selasa (4/1).

BACA JUGA: Vicky Prasetyo: Iya, Dia Minta Pisah

Pernyataan Kombes Zulpan sekaligus untuk merespons usulan Komnas Perempuan yang meminta polisi menindak para konsumen Cassandra Angelie.

Perwira menengah Polri itu mengatakan yang harus ditindak dalam bisnis esek-esek itu yakni para muncikari yang mempromosikan Cassandra Angelie.

BACA JUGA: Raffi Ahmad Akan Rekrut Pemain Legenda Dunia untuk Rans FC, Ini Bocorannya

Sebab, muncikari memiliki peran penting dan aktif dalam bisnis esek-esek itu.

Kombes Zulpan lantas mencontohkan Cassandra Angelie yang merupakan pekerja seks komersial.

"CA dipromosikan oleh orang atau pihak yang mengunggah di media sosial. Lalu si pelanggan ini tertarik kemudian ada deal di situ serta memakai CA dengan harga yang disepakati," jelasnya.

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1995 itu mengatakan berdasar UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengunggah di media sosial yang harus ditindak.

Adapun, pelanggan hanya sebagai pengguna.

"Si pelanggan hanya sebagai user, sebagai user yang menggunakan CA kemudian dia membayar di situ," kata Zulpan.

Mengacu pada penjelasan dalam UU ITE itulah yang menjadi alasan penyidik tidak bisa menjerat para pelanggan Cassandra Angelie.

Cassandra Angelie ditangkap di Hotel Aston, Kebon Kacang, Jakarta Pusat pada Kamis (29/12) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Cassandra Angelie diciduk bersama tiga muncikari yang turut ditetapkan sebagai tersangka. (cr3/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler