jpnn.com - BEKASI - Kasus penganiayaan anak pelawak Srimulat, Prapto 'Pempek' sebenarnya terjadi Minggu, 28 Desember 2014 lalu atau bersamaan jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501 di Selat Karimata. Namun Prapto baru mengungkapnya ke publik sekarang. Ada apa?
Rupanya, Prapto dan keluarganya geram kasus penganiayaan yang dialami Anugrah Safari Citra Satelita (32) ke Polsek Babelan hingga kini tidak ada perkembangan yang berarti. Padahal, keluarga berharap agar pelaku segera dihukum.
BACA JUGA: Prapto Srimulat Marah Anaknya Dianiaya
“Ini negara hukum, kalau soal maaf kita sudah maafkan.Tapi soal hukum tidak akan kami hentikan,” ujar kuasa hukum yang ditunjuk Prapto Srimulat, Darmo (41) dilansir GoBekasi (Grup JPNN.com), Minggu (8/2).
Darmo menegaskan, jalur hukum tetap dilakukan agar ke depan tidak terulang lagi kasus serupa. Sebab, aksi premanisme apalagi dilakukan seorang pejabat, kata dia, sudah menyalahi hukum.
BACA JUGA: Tabrak Lexus, Ayah Tiri Kim Kardashian Lolos dari Maut
“Seharusnya pelaku berbicara baik-baik dengan korban, bukan dengan cara menganiaya korban seperti preman saja,” tegasnya.
Darmo menegaskan, jajaran Kepolisian Sektor Babelan juga harus memproses kasus tersebut secara profesional sesuai dengan jalur hukum dan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Sebab, kata dia, sudah 2 kali pemanggilan pelaku selalu mangkir.
BACA JUGA: Skandal Berlinale, Direktur Pengembangan Industri Perfilman Dicopot
“Jika dalam pemanggilan berikutnya korban tidak hadir, maka pihak kepolisian harus menjemput paksa pelaku,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya mengancam bakal melaporkan Polsek Babelan ke Propam yang dinilai lamban menangani kasus kliennya tersebut.
“Karena bukti-bukti sudah mencukupi, penyidik seharusnya sudah memberikan penahanan, atau menetapakan pelaku sebagai tersangka. Jika tidak, kami akan laporkan penyidik Polsek Babelan ke pihak Propam,” tandasnya.(cr19/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perubahan Pandangan Dewi Sandra setelah Putuskan Berhijab
Redaktur : Tim Redaksi