jpnn.com, JAMBI - Pihak PT Surya Mas Abadi (SMA) membantah melakukan pemblokiran jalan di Dusun Rantau Pandan, Kabupaten Bungo, Jambi.
Humas PT SMA Zulfi Arifandi mengatakan perusahaan bersama Koperasi Bungo Bangkit Mandiri (BBM) sedang ada kegiatan di dalam wilayah perusahaannya sendiri.
BACA JUGA: Dihalangi Sekelompok Warga saat Hendak Beroperasi, Perusahaan Tambang di Bungo Mengadu ke Kapolri
"Itu lahan adalah aset perusahaan. Kegiatan yang sedang kami lakukan, yaitu revitalisasi jalan, pembangunan pos terpadu, dan infrastruktur penunjang kegiatan penambangan lainnya," kata Zulfi, pada awak media, Jumat (29/12).
Menurut Zulfi, revitalisasi jalan tersebut penting dilakukan karena akan ada penambangan yang dilakukan IUP PT Marga Bara Tambang (MBT).
BACA JUGA: Surveyor Indonesia Cabang Makassar Revitalisasi Taman Binaan Tamalate
"Jadi, PT SMA sebagai pemilik jalan harus menyiapkan infrastruktur-infrastruktur yang dibutuhkan untuk menunjang kegiatan penambangan PT MBT yang merupakan pengguna asset milik kami,” jelasnya.
Menurut Zulfi, pembangunan jalan dilakukan dari luar karena pengerjaan revitalisasi jalan dan infrastruktur dihalang-halangi oleh sekelompok orang dan tidak diperkenankan melintas ke dalam wilayah IUP.
BACA JUGA: Realisasikan TJSL, PNM Revitalisasi Terumbu Karang di Banyuwangi
Zulfi menegaskan jalan sepanjang 31 kilometer yang direvitalisasi tersebut adalah milik PT SMA. Adapun pengerjaannya bekerja sama dengan Koperasi BBM.
"Koperasi itu merupakan himpunan dari masyarakat Muara Bungo yang tergabung dari tujuh desa yang diberdayakan sebagai karyawan perusahaan SMA,” tuturnya.
Dia pun mempersilakan jika ada pihak yang merasa terganggu dengan kegiatan revitalisasi jalan tersebut untuk melakukan gugatan, bukan upaya penguasaan paksa.
Sebelumnya, pihak PT Karya Bungo Pantai Ceria (KBPC) diduga menyebut terjadi pemblokiran jalan di Dusun Rantau Pandan, Kabupaten Bungo, Jambi, sehingga membuat karyawannya tidak dapat bekerja.
Sementara itu, Marwan Saputra, SH, perwakilan dari Koperasi BBM mengatakan bahwa pihaknya sudah berusaha melakukan mediasi dengan PT KBPC, namun tidak berhasil.
Marwan yang juga berprofesi sebagai advokat kembali menegaskan, niat masyarakat hanya ingin melakukan penambangan secara legal, namun, terkesan dihalang-halangi oleh PT KBPC.
Menurut Marwan, tujuan utama Koperasi BBM adalah menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat setempat di lima kecamatan, membantu perekonomian mereka.
"Koperasi ini juga dianggap sebagai wadah untuk memudahkan hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan, serta menjaga hak dan kepentingan para pekerja dan masyarakat setempat,” tuturnya. (jlo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh