Ini Alasan Sarwendah Akhirnya Somasi Para Haters

Kamis, 16 Mei 2024 – 08:38 WIB
Sarwendah dan tim kuasa hukumnya di kawasan Kedoya, Jakarta Barat. Foto: Romaida/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Selebritas Sarwendah melayangkan somasi terbuka kepada para haters alias pembenci yang telah memfitnahnya di media sosial.

Total ada sekitar lima pemilik akun media sosial yang disomasi melalui kuasa hukumnya.

BACA JUGA: Disinggung Soal Peran Ruben Onsu saat Somasi Akun TikTok, Sarwendah Kabur 

Somasi tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu di kawasan Kedoya, Jakarta Barat, Rabu (15/5).

Dia menjelaskan bahwa somasi yang dilayangkan sehubungan dengan fitnah haters mengenai kedekatan Sarwendah dengan anak angkat, Bertrand Peto.

BACA JUGA: 5 Akun TikTok yang Disomasi Sarwendah, Kata-katanya Bikin Sakit Hati

"Klien kami di-framing kembali terkait hal-hal yang kurang mengenakkan dengan anaknya. Jadi, 100 persen itu adalah framing orang yang tidak bertanggung jawab," kata Chris Sam Siwu.

Menurutnya, istri Ruben Onsu itu sudah sabar dan diam saat difitnah selama bertahun-tahun.

BACA JUGA: Sarwendah Menahan Tangis Saat Ungkap Kondisi Psikologis Anak Gegara Sering Difitnah

Akan tetapi, Sarwendah geram sehingga merasa perlu melayangkan somasi.

"Klien kami sudah gerah dan tidak bisa lagi berdiam diri karena berita seperti ini," jelasnya.

Adapun lima akun media sosial yang disomasi Sarwendah yakni cancer (@andai05065), sukabakso (@_ayya04), jayamulya (@kobil), fullcekbio (@full.cek.bio) dan J2_p (@J2_hps).

Kuasa hukum Sarwendah lainnya, Abraham Simon menegaskan bahwa tindakan pemilik akun media sosial tersebut sudah menyerang kehormatan dan merusak nama baik.

Menurutnya, Sarwendah mengalami banyak kerugian akibat tindakan dari akun-akun para haters tersebut.

Atas dasar itu, Sarwendah lewat somasi yang dilayangkan menuntut permintaan maaf secara terbuka dalam kurun 3x24 jam.

Para pemilik akun juga wajib menghapus tulisan, gambar, atau foto dan video yang berisi tuduhan serta fitnah yang menyerang Sarwendah.

"Apabila belum ada realisasi sampai batas waktu yang disebutkan di atas. Maka, klien kami akan menggunakan hak sebagai warga negara untuk mengambil langkah hukum dengan mengajukan laporan pidana melalui kepolisian RI," tutup Abraham. (ded/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler