jpnn.com - JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013, Sutan Bathoegana, segera mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/2).
Menurut Kuasa Hukumnya Eggi Sudjana, gugatan dilakukan setelah patut diduga proses penetapan Sutan sebagai tersangka hingga kemudian ditahan, melangggar aturan.
BACA JUGA: Hatta Berpeluang Ubah Tradisi PAN
"Pada KUHAP Pasal 51, diatur ketentuan harus diberitahu hal-hal apa yang disangkakan. Tapi hingga saat ini Sutan mengaku tidak pernah diberitahu," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (26/2).
Karena itu menurut Eggy, atas ketentuan yang diatur Pasal 63, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, tentang KPK, Sutan memiliki hak untuk melakukan gugatan.
BACA JUGA: Dituntut Mundur oleh Nelayan, Menteri Susi Cuek
"Sutan katakan tidak diberitahu, bahkan ada upaya-upaya dari KPK seperti pembohongan dan pengalihan dari kasus sebenarnya. Sutan sangat kaget jadi tersangka dalam APBN 2013 Kementerian ESDM," ujarnya.
Menurut Eggy, sejak awal Sutan dipanggil KPK, hanya dimintai keterangan terkait dugaan adanya permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) Komisi VII DPR ke SKK Migas. Atas dugaan tersebut, Sutan berkali-kali telah membantahnya.
BACA JUGA: Bertemu Jokowi, Asad Ali Bantah Bicara soal Kepala BIN
Anehnya lagi, pria yang mempopulerkan kalimat "ngeri-ngeri sedap" itu justru kemudian ditetapkan jadi TSK dugaan tindak pidana korupsi meneriima hadiah atau janji penetapan APBNP 2013 Kementerian ESDM.
"Aturan hukum mengatakan tak boleh ditetapkan sekehendak hati. Sampai ditetapkan TSK dan ditahan, beliau juga tak pernah dijelaskan dua alat bukti," katanya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hatta Rajasa Sulit Digoyang
Redaktur : Tim Redaksi