Ini Alasan Wulan Guritno Gugat Perdata Sabda Ahessa di PN Jakarta Selatan

Selasa, 27 Februari 2024 – 19:31 WIB
Wulan Guritno dan Sabda Ahessa. Foto: Instagram/wulanguritno

jpnn.com, JAKARTA - Aktris Sri Wulandari atau akrab disapa Wulan Guritno mengajukan gugatan perdata kepada mantan kekasihnya, Sabdayagra Ahessa ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan perdata itu berkaitan dengan dana talangan yang sebelumnya pernah diberikan Wulan Guritno untuk keperluan renovasi rumah pebasket muda berusia 28 tahun itu, yang terletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Adapun gugatan perdata itu terlihat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Perkara Wulan Guritno itu tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.

Dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Wulan Guritno terhadap Sabdayagra Ahessa terdapat sejumlah tuntutan.

Di antaranya, meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menerima serta mengabulkan gugatan PMH Wulan Guritno seluruhnya, dan menyatakan tergugat wajib mengembalikan dana talangan terkait renovasi rumah yang terletak di kawasan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto pun mengkonfirmasi soal gugatan tersebut.

"Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL," ujar Djuyamto dikonfirmasi, Senin (26/2).

Sebelumnya, Wulan Guritno pernah menjalin kasih dengan Sabda Ahessa.

Namun, jalinan kasih keduanya diduga telah kandas sejak pertengahan 2023. (mcr7/jpnn)

BACA JUGA: Diduga Masalah Uang, Wulan Guritno Gugat Sabda Ahessa


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler