jpnn.com, JAKARTA - Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus kematian putra Tamara Tyasmara, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante.
Isi dakwaan sidang di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur, mengungkap motif kejahatan Yudha Arfandi.
BACA JUGA: Pesan Tamara Tyasmara Sebelum Sidang Kasus Kematian Dante
Terdakwa ternyata nekat membenamkan mendiang Dante ke dalam kolam renang lantaran sakit hati tidak direstui menikahi Tamara Tyasmara.
Adapun Yudha Arfandi berencana menikahi mantan istri DJ Angger Dimas itu.
BACA JUGA: Angger Dimas Kesal Tak Diberitahu Soal Sidang Kasus Kematian Dante
"Saksi Rustiya Aryuni sebagai orang tua kandung saksi Tamara Tyasmara tidak menyetujuinya dengan alasan terdakwa sering melakukan kekerasan fisik terhadap saksi Tamara Tyasmara," bunyi isi dakwaan Yudha Arfandi di SIPP.
Kesal karena tak direstui oleh calon mertua, Yudha menyimpan dendam dan melampiaskan kekesalannya kepada mendiang Dante.
BACA JUGA: Cerita Tamara Tyasmara Mandapat Teror Seusai Kasus Kematian Dante
"Melampiaskan kekesalannya terhadap anak korban Raden Adante Khalif Pramudityo dengan melakukan beberapa perbuatan yang dapat membahayakan anak korban," sambung isi dakwaan tersebut.
Dante meninggal dunia di kolam renang umum kawasan Jakarta Timur, pada 27 Januari 2024.
Sebelum mengembuskan napas terakhir, Dante dibenamkan ke kolam renang oleh Yudha Arfandi.
Atas perbuatannya itu, Yudha Arfandi didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sementara itu, dalam dakwaan sekunder, Yudha Arfandi didakwa pasal 338 KUHP. (jlo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Berita Artis Terheboh: Marshel Jawab Kritikan Nikita, Hotman: Belum Bebas
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh