Ini Ancaman Anies kepada Camat dan Lurah se-Jakarta

Senin, 13 November 2017 – 23:41 WIB
Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumpulkan enam wali kota, 44 kepala kecamatan, dan 267 kepala kelurahan yang berada di lingkungan Pemprov DKI, Senin (13/11).

Dalam pertemuan itu, Anies menekankan kepada bawahannya agar mengedepankan pelayanan dan meningkatkan kedisiplinan.

BACA JUGA: Mulai 18 November, Kecamatan di DKI Buka Posko Pengaduan

Anies menjelaskan, ada sepuluh amanat yang harus dilakukan para pimpinan sektoral tersebut. Di antaranya adalah tidak boleh pungli, gratifikasi, pelayanan publik harus dijalankan secara tepat waktu, responsif, kemudian tidak ada keterlambatan.

"Apalagi dalam situasi darurat, kemudian tidak bisa ada masalah dibiarkan atau diselesaikan secara institusional," kata Anies di usai pertemuan tersebut.

BACA JUGA: Anies Sebut Soal Walk Out Alumni Kanisius Hal yang Wajar

Anies mengatakan, apabila pejabat melakukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi tegas. Bahkan, pimpinan sektoral akan diberikan sanksi manakala anak buahnya melakukan pelanggaran.

"Supaya pengawasan atas kedisiplinan bukan sekadar dijalankan oleh gubernur, wakil gubernur, atau sekda. Tapi pengawasan itu bergerak sebagai sebuah sistem dengan diawasi. Dan bila ada masalah, yang bertanggung jawab adalah atasannya juga," kata Anies. (tan/jpnn)

BACA JUGA: Anies Beberkan Kesalahan Normalisasi Sungai di Jakarta

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anies Prioritaskan Pembangunan Kepulauan Seribu


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler