Ini Aset Indra Kenz yang Akan Disita, Ada Tesla, Ferrari Hingga Rumah Mewah

Jumat, 04 Maret 2022 – 20:18 WIB
Crazy rich Indra Kenz sedang foto dengan mobil Tesla Model 3. Foto: Instagram/Indra Kenz

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri segera menyita sejumlah aset milik Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait kasus dugaan penipuan dan investasi bodong aplikasi Binomo.

Penyidik sudah membuat daftar aset yang akan disita. Dari sejumlah aset itu ada mobil dan rumah mewah seharga miliaran rupiah.

BACA JUGA: Guru Tanpa Malu Bermesum dengan Wanita di Toilet Musala, Dewan Pendidikan Geram

"Ada mobil listrik merek Tesla Model 3 warna biru, Ferrari California 2012,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan ketika dikonfirmasi, Jumat (4/3).

Kemudian ada rumah di Deli Serdang, Sumatera Utara seharga kurang lebih Rp 6 miliar, rumah di Medan seharga kurang lebih Rp 1,7 miliar, dan rumah di Tangerang.

BACA JUGA: Mobil Daihatsu Terios Tabrak Tiang LRT, Pengemudinya Ternyata

Tak hanya itu, Polri juga akan menyita unit apartemen milik Indra Kenz di Medan.

Lalu ada rekening Indra Kenz yang berisi miliaran rupiah juga akan disita.

BACA JUGA: Setelah Indra Kenz, Kini Giliran Doni Salmanan Dibidik Bareskrim

"Apartemen di Medan seharga Rp 800 juta, empat rekening atas nama Indra Kesuma, dan Jenius atas nama Indra Kesuma,” kata Whisnu.

Jenderal bintang satu itu menambahkan pihaknya juga meminta penetapan dari pengadilan negeri setempat dan akan melacak aset lainnya.

“Mungkin Senin (7/3) akan ke Medan untuk menyita semuanya," tegas Whisnu.

Bareskrim sebelumnya sudah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait aplikasi Binomo.

Dalam kasus ini, Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis.

Pasal yang diterapkan kepada Indra Kenz, yakni Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45A Ayat 1 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang Perjudian Online.

Kemudian Pasal 28 Ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen.

Selanjutnya, Indra Kenz dijerat juga dengan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Detik-Detik Penangkapan Anang, Ada Sabetan Parang dan Tembakan


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler