Ini Aturan PPKM Jilid 2 Khusus untuk Wilayah Jateng

Senin, 25 Januari 2021 – 17:13 WIB
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo di rapat dengan Satgas Covid-19. Foto: Instagram

jpnn.com, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memastikan perpanjangan penerapan PPKM di Jateng. Jika sebelumnya PPKM hanya dilaksanakan di Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya, kali ini seluruh daerah di Jateng wajib menerapkan pembatasan.

Ganjar mneyebut telah mengirimkan surat edaran ke seluruh bupati/wali kota terkait pelaksanaan PPKM jilid 2 yang berlaku mulai 26 Januari 2021 sampai 8 Februari 2021.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: KKB Papua Mengganas Lagi, ke Mana Prabowo Subianto? Rizieq Minta Dirawat di RS Ummi

Dia mengatakan ada sedikit perbedaan pada pembatasan jam operasional PPKM jlid kedua. Jika sebelumnya restoran, rumah makan, kafe atau layanan makan di tempat harus ditutup pukul 19.00 WIB, sekarang diperbolehkan hingga pukul 20.00 WIB.

Setelah itu, sampai satu jam berikutnya melakukan take away.

BACA JUGA: Kemenhub Pakai GeNose Deteksi Covid-19 di Stasiun KA, Pak Ganjar Semringah

“Pusat perbelanjaan atau mal juga sampai jam 20.00 WIB, naik satu jam dari sebelumnya. Destinasi wisata melakukan pembatasan maksimal 30 persen dan jam operasional dibatasi sampai pukul 15.00 WIB,” ujar Ganjar usai memimpin rapat evaluasi Covid-19 di kantornya, Senin (25/1).

Tempat wisata malam seperti karaoke, warnet, game online juga dibatasi maksimal 50 persen dengan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.

BACA JUGA: Ganjar: Sakit dan Senang itu Harus Bersama-Sama

“Tidak ada piknik malam," tandas Ganjar.

Evaluasi PPKM Pertama

Orang nomor satu di Jateng ini juga menyebutkan bahwa pada PPKM jilid pertama menunjukkan tren yang bagus di Jawa Tengah.

Hal itu dibuktikan dengan tingkat keterpakaian rumah sakit di provinsi ini jauh di bawah rata-rata daerah lain.

“Kalau melihat dari angka keterpakaian tempat tidur di rumah sakit rujukan, Jateng itu di angka 66,67% dan Bali 60,32%. Ini bagus, karena yang lainnya di atas 70%," kata Ganjar.

Selain itu, langkah penambahan tempat tidur baik isolasi maupun ICU juga bisa dilaksanakan dengan baik.

Terkait penegakan operasi yustisi, terdapat 3.665 pelanggar. Dari jumlah itu, pelanggaran yang dilakukan restoran, kafe dan rumah makan sebanyak 732, PKL sebanyak 1403, pasar tradisional dan modern sebanyak 595, tempat hiburan 33, hajatan 189, keagamaan 3, dan olahraga serta seni 57 pelanggaran.

Ada pula objek wisata yang melakukan pelanggaran sebanyak 133 lokasi, hotel dan penginapan 26 dan lainnya 504. Dari pelanggaran-pelanggaran itu, sebanyak 1998 diberikan sanksi teguran tertulis, 873 dilakukan penertiban dan penutupan atau penyegelan sebanyak 794.

"Memang kemarin ada beberapa masukan, termasuk terkait PKL dan tempat makan yang memang butuh perhatian penuh karena mereka tidak cukup mudah dalam berjualan. Maka ada dua cara yang dilakukan, yakni mereka mau menjaga jarak dengan terbatas dan take away," pungkasnya. (flo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler