Ini Aturan Soal Barang Kiriman Hasil Perdagangan, Simak Penjelasan Bea Cukai

Sabtu, 10 Agustus 2024 – 03:57 WIB
Bea Cukai memberikan penjelasan soal aturan barang kiriman hasil perdagangan yang harus diketahui dan dipahami importir. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai mencatat 90 persen barang kiriman luar negeri berasal dari penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) atau e-commerce.

Untuk mengatur hal ini, pemerintah telah menerbitkan aturan tentang ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023.

BACA JUGA: Penipuan Catut Nama Bea Cukai Marak Terjadi, Modus Belanja Online & Romansa Mendominasi

Berdasarkan aturan tersebut, barang kiriman merupakan barang yang dikirim melalui penyelenggara pos sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos.

Aturan ini membedakan barang kiriman menjadi dua jenis, yaitu barang hasil perdagangan, dan selain hasil perdagangan.

BACA JUGA: Gandeng KPK dan KLHK, Bea Cukai Perkuat Sinergi Antikorupsi & Pengelolaan Lingkungan

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar menjelaskan barang kiriman dapat diklasifikasikan sebagai hasil perdagangan jika barang tersebut adalah hasil transaksi perdagangan melalui PPMSE, penerima barang atau pengirim barang merupakan badan usaha, dan terdapat bukti transaksi berupa invoice atau dokumen sejenis lainnya.

“Jika barang kiriman memenuhi salah satu kriteria tersebut maka dapat diidentifikasi sebagai barang hasil perdagangan,” tegas Encep.

BACA JUGA: Bea Cukai Beri Pembebasan Bea Masuk Peralatan & Bahan Pencegah Pencemaran Lingkungan

Dia menyampaikan tidak ada perbedaan terkait perlakuan pengenaan bea masuk dan pajak antara keduanya.

Hal yang membedakan adalah konsekuensi sanksi denda jika terdapat kesalahan pemberitahuan nilai pabean (harga barang) atas barang hasil transaksi perdagangan.

Hal ini dikarenakan pemberitahuan data barang kiriman hasil perdagangan disampaikan secara mandiri (self-assessment) sehingga konsekuensi jika melakukan kesalahan adalah dikenakan sanksi administrasi, berupa denda.

“Apabila keberatan atas penetapan sanksi, importir dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal," jelas Encep.

Lanjut dia menjelaskan, keberatan diajukan secara tertulis yang disampaikan secara elektronik melalui portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Untuk menghindari sanksi administrasi, kata Encep, importir dapat mengantisipasinya dengan mengisi data dengan sebenar-benarnya.

Importir juga harus proaktif mengecek posisi barang kiriman ketika sudah sampai di Indonesia.

Importir dapat mengonfirmasi kebenaran data nilai, uraian, dan jumlah barang kepada penyelenggara pos, sebelum penyelenggara pos mengirimkan consignment note (CN) ke Bea Cukai.

“Semoga ketentuan ini dapat dipahami dan dilaksanakan sebaik-baiknya, sehingga arus barang kiriman dapat berjalan baik dan terhindar dari sanksi administrasi yang timbul,” harapnya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler