Ini Barang Bukti yang Diamankan Polisi di Rumah Nindy Ayunda, Mengejutkan

Selasa, 12 Januari 2021 – 21:39 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti narkotika yang dikonsumsi suami penyanyi Nindy Ayunda di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (12/1). Foto: ntara/HO-Polres Metro Jakarta Barat

jpnn.com, JAKARTA - Suami Nindy Ayunda, Askoro P Harsono tak hanya ditetapkan terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Ia juga tersandung kasus kepemilikan senjata ilegal.

Saat menggeledah kediaman Askoro, polisi mengamankan narkoba jenis happy five dan senjata api ilegal "Bareta" kaliber 3,65 milimeter.

BACA JUGA: Ini alasan Suami Nindy Ayunda Konsumsi Narkoba

"Selain senpi jenis bareta, kita menemukan peluru tajam sebanyak 50 butir," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Ady Wibowo di Jakarta, Selasa (12/1).

Ady mengatakan pihaknya akan mendalami alasan kepemilikan senjata api itu kepada tersangka Askoro.

BACA JUGA: Nindy Ayunda Hapus Potret Bareng Suami

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Ronaldo Maradona menambahkan, senjata api tersebut ditemukan dalam lemari brankas di rumah tersangka.

"Lima hari kami lakukan pemeriksaan intensif, senjata api itu tidak ada hubungannya dengan narkoba," ujar Ronaldo.

BACA JUGA: Suami Ditangkap Akibat Narkoba, Nindy Bakal Ikut Diperiksa?

Dari pemeriksaan tersebut juga didapati senjata api tersebut tidak berizin. Namun demikian, ranah penyelidikan terkait senjata api akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat.

Diberitakan sebelumnya, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menciduk suami salah satu artis berinisial APH di rumahnya kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Kamis (7/1).

Hasil tes urin Askoro diketahui positif mengandung amfetamin dan metafetamin yang merupakan jenis zat aditif pada narkotika.

Beberapa barang bukti yang disita petugas, yaitu satu butir "happy five", satu plastik kecil setengah butir jenis happy five, alat hisap, dan senjata api beserta 50 buah peluru.

Tersangka akan dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 tentang psikotropika dengan ancaman lima tahun dan atau denda Rp100 juta. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler