Ini Beberapa Pos di RAPBD Aceh yang Dikoreksi Kemdagri

Selasa, 17 Februari 2015 – 00:02 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, mengapresiasi sikap Pemerintah Provinsi Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), yang benar-benar berkomitmen menyelesaikan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Aceh 2015.

Menurutnya, apresiasi patut diberikan karena terhadap Ranperda yang disusun tersebut akhirnya memeroleh persetujuan bersama.

BACA JUGA: Tolak BG Dilantik jadi Kapolri, Mahasiwa Tidur di Jalan

Meski begitu, lanjutnya, Ranperda APBD sebelum disahkan menjadi Perda, perlu dievaluasi terlebih dahulu oleh Kemendagri. Ini agar penggunaannya benar-benar sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada dan benar-benar dimanfaatkan bagi percepatan pembangunan di Aceh.


“Dari evaluasi, kita temukan terdapat beberapa anggaran yang harus direalokasikan dan beberapa di antaranya kita larang. Kita juga coba perbesar anggaran pendidikan, sehingga mendakati 20 persen dari APBD. Sekarang ini untuk APBD Aceh sudah 19,3 persen,” katanya saat dihubungi JPNN, Senin (16/2).

BACA JUGA: Pasca Banjir, Ini PR yang Akan Dikerjakan Gubernur Kaltara

Kemendagri menurut Donny, juga mengapresiasi anggaran biaya pendidikan yang dialokasikan dalam APBD Aceh. Saat ini jumlahnya telah mencapai 14 persen. Lebih besar dibanding anggaran kesehatan yang ditargetkan pemerintah pusat masuk dalam APBD, yakni 10 persen.

Saat ditanya hal-hal apa saja yang dipangkas dari APBD Aceh, Donny menyatakan antara lain dana Bantuan Sosial dan dana hibah. Namun pemangkasan bukan bermaksud menghalangi penyaluran, hanya saja diharapkan agar dapat lebih besar dianggarkan bagi pembangunan infrastruktur.

BACA JUGA: Nelayan Hilang Gara-gara Terjerat Jaring

“Untuk infrastruktur, dianggarkan 16,7 persen. Ini kita dorong supaya diperbesar. Untuk memperbesarnya ada beberapa anggaran yang kita larang, ada yang kita minta rasionalisasikan. Misalnya dari dana bansos dan dana hibah,” katanya.

Kemdagri kata Donny, juga meminta agar Pemprov Aceh dan DPRA, mengefisiensikan anggaran perjalanan dinas. Demikian juga dengan anggaran bagi jasa konsultasi. Sementara anggaran bagi hak-hak kabupaten/kota yang selama ini belum terpenuhi, diminta untuk segera dibayarkan.

“Misalnya bagi hasil yang sepenuhnya dibayarkan oleh provinsi, kita minta dibayarkan,” katanya.

Menurut Donny, atas kebijakan-kebijakan tersebut, perwakilan Badan Anggaran DPR Aceh dan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), bisa memahami dan berjanji akan menaati. Terutama terhadap penggunaan anggaran yang sifatnya dilarang. Pernyataan menurutnya mengemuka dalam pertemuan yang digelar pada Rabu (11/2) dan Kamis (12/2) sebagai proses klarifikasi terhadap sejumlah mata anggaran dalam RAPBD Aceh.

“Setelah evaluasi dan proses klarifikasi, kita masih kita proses. Nanti dalam waktu dekat akan keluar Keputusan Mendagri. Baru kita kembalikan ke Aceh untuk disesuaikan dan disempurnakan terhadap catatan-catatan yang ada. Permendagri InsyaAllah sudah dapat terbit hari ke-15 dari proses evaluasi. Kalau tidak salah Jumat (20/2) ini. Mudah-mudahan 1-2 hari perbaikannya rampung dan segera kita naikkan ke Mendagri,” katanya.(gir/jpnn)
    

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Jam, Tiga Rumah di Kuala Lapang jadi Arang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler