JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memersilahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melaporkan pemberian Jersey oleh pemain sepakbola termahal dunia, Cristiano Ronaldo, di Bali, Rabu (26/6) meki presiden tak wajib melakukannya. KPK sendiri menilai, pemberian Jersey bukan termasuk penerimaan hadiah atau gratifikasi.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, pemberian Jersey oleh Ronaldo ke SBY, itu bukan penerimaan hadiah yang wajib dilaporkan ke KPK sesuai dengan Undang-undang nomor 30 tahun 2001 dan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, kata Johan, kalau SBY mau melaporkan ke KPK, silahkan saja. "Kalau pak SBY mau melaporkan juga ke KPK ya dipersilahkan," kata Johan, Rabu (26/6).
Dia menyatakan, pemberian Jersey Ronaldo berbeda dengan hadiah gitar bass Metallica yang diterima Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, beberapa waktu lalu.
"Berbeda dengan Gitar Jokowi. Kalau gitar, yang memberi ke Jokowi adalah panitianya, bukan gitaris Metallica-nya. Kedua, soal penerimaan ini juga Jokowi sendiri yang melaporkan k KPK," katanya.
Situs resmi Sekretariat Kabinet, www.setkab.go.id, Rabu 26 Juni 2013, melansir berita, sebelum menghadiri pencanangan Bali Save Mangrove, Save Earth (BSMSE) di Taman Hutan Raya Ngurah Rai, pemain sepakbola termahal di dunia Cristiano Ronaldo telah bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Ibu Negara Ani Yudhoyono di sebuah hotel di kawasan Nusa Dua, Bali, Rabu (26/6) pagi.
Belum diperoleh informasi mengenai materi pembicaraan antara Presiden SBY dan Ibu Negara dengan pemain sepakbola asal Portugal itu. Namun selepas pertemuan, Ronaldo menyerahkan dua buah kaos seragam klub Real Madrid, Spanyol, yang masing-masing sudah ada nama SBY dan Ani dengan nomor pungung 7. Kedua kaos ini pun sudah ada tanda tangan Ronaldo.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Christiano Ronaldo yang didampingi kekasihnya Irina Shayk, tiba di Bali, Rabu (26/6) dinihari. Ia datang ke Bali sebagai duta Mangorve Indonesia untuk menghadiri Bali Save Mangrove, Save Earth (BSMSE) di Taman Hutan Raya Ngurah Rai, Nusa Dua, Bali, siang ini. (boy/jpnn)
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, pemberian Jersey oleh Ronaldo ke SBY, itu bukan penerimaan hadiah yang wajib dilaporkan ke KPK sesuai dengan Undang-undang nomor 30 tahun 2001 dan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, kata Johan, kalau SBY mau melaporkan ke KPK, silahkan saja. "Kalau pak SBY mau melaporkan juga ke KPK ya dipersilahkan," kata Johan, Rabu (26/6).
Dia menyatakan, pemberian Jersey Ronaldo berbeda dengan hadiah gitar bass Metallica yang diterima Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, beberapa waktu lalu.
"Berbeda dengan Gitar Jokowi. Kalau gitar, yang memberi ke Jokowi adalah panitianya, bukan gitaris Metallica-nya. Kedua, soal penerimaan ini juga Jokowi sendiri yang melaporkan k KPK," katanya.
Situs resmi Sekretariat Kabinet, www.setkab.go.id, Rabu 26 Juni 2013, melansir berita, sebelum menghadiri pencanangan Bali Save Mangrove, Save Earth (BSMSE) di Taman Hutan Raya Ngurah Rai, pemain sepakbola termahal di dunia Cristiano Ronaldo telah bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Ibu Negara Ani Yudhoyono di sebuah hotel di kawasan Nusa Dua, Bali, Rabu (26/6) pagi.
Belum diperoleh informasi mengenai materi pembicaraan antara Presiden SBY dan Ibu Negara dengan pemain sepakbola asal Portugal itu. Namun selepas pertemuan, Ronaldo menyerahkan dua buah kaos seragam klub Real Madrid, Spanyol, yang masing-masing sudah ada nama SBY dan Ani dengan nomor pungung 7. Kedua kaos ini pun sudah ada tanda tangan Ronaldo.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Christiano Ronaldo yang didampingi kekasihnya Irina Shayk, tiba di Bali, Rabu (26/6) dinihari. Ia datang ke Bali sebagai duta Mangorve Indonesia untuk menghadiri Bali Save Mangrove, Save Earth (BSMSE) di Taman Hutan Raya Ngurah Rai, Nusa Dua, Bali, siang ini. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Tunjuk Wakil Rektor jadi Plt Rektor IPDN
Redaktur : Tim Redaksi