jpnn.com - JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi meminta masyarakat jika mendengar keluhan, melihat bahkan menyaksikan prilaku orang dewasa yang merugikan anak-anak, khususnya perempuan jangan ragu-ragu melaporkannya ke polisi, pos-pos TNI, dan kantor pemerintah. Bila ada satu atau banyak oknum pemerintah yang mengabaikan laporan itu maka pemerintah pusat akan turun tangan sendiri.
“Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Penjatuhan Hukuman Berat bagi Kejahatan Seksual adalah satu bentuk komitmen pemerintah melindungi anak-anak. Perppu yang dikenal dengan Perppu Kebiri tersebut, ingin membuat pelaku kejahatan seksual betul-betul jera," tegas Yuddy, Minggu (29/5).
BACA JUGA: Seluruh Prajurit Kodam Cendrawasih Diajak Cintai Ini
Selama ini menurut Yuddy, hukuman yang diberikan pelaku kejahatan seksual terlalu ringan sehingga melakukan lagi tindakan yang sama.
“Pemerintah mendengarkan dengan sungguh-sungguh suara masyarakat, sehingga tanpa menunggu waktu terlalu lama maka keluar Perppu ini,” ujar Yuddy.
BACA JUGA: KAI Gandeng ITS Surabaya
Dia mengatakan, Perppu ini langsung berlaku setelah Presiden Joko Widodo menandatanganinya. Menurutnya, pelaku-pelaku kejahatan seksual yang saat ini sedang diproses bisa dikenakan hukuman minimum dan maksimum.
“Jadi mereka yang saat ini sedang dalam proses bisa langsung dikenakan hukuman yang ada dalam Perppu tersebut,” tandasnya.(esy/jpnn)
BACA JUGA: Siapa Calon Pengganti Kapolri? Begini Penilaian Ruhut Sitompul
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pangkalan Militer Tak Hanya Menjaga Kedaulatan tapi...
Redaktur : Tim Redaksi