Ini Cara Aman Masuk Bioskop saat Pandemi Covid-19

Senin, 14 Desember 2020 – 09:55 WIB
Sebuah film saat ditayangkan di sebuah bioskop di Jakarta. Foto/ilustrasi: Ayatollah Antoni/JPNN.Com

jpnn.com - Bioskop di seluruh Indonesia ditutup sejak pandemi Covid-19 menyebar luas pada awal Maret 2020. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan klaster baru covid-19.

Seiring kebiasaan adaptasi baru, gedung bioskop berbenah agar mendapatkan izin untuk beroperasi kembali. Namun, izin tersebut tentunya diikuti dengan sejumlah aturan ketat, seperti penerapan protokol kesehatan yang wajib dijalankan oleh pengunjung maupun pengelola gedung. Hal tersebut guna mencegah agar tidak tercipta klaster baru di Indonesia.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Begini Kondisi Rizieq Setelah Ditahan, Ferdinand Bilang Ngeri, Jokowi Minta Aparat tak Gentar

Bagi Anda yang sudah merindukan suasana menonton bioskop, terdapat beberapa protokol kesehatan yang perlu Anda ketahui.

1. Batas maksimal pengunjung hanya sebanyak 25 persen dari kapasitas.

BACA JUGA: Positif Covid-19, Gubernur Riau dan Istri Dijaga 11 Dokter

2. Memastikan antrean masuk dan keluar dari fasilitas bioskop dijaga ketat dengan menjaga jarak yang baik minimal 1,5 meter.

3. Pengunjung bioskop memiliki rentang usia yakni di atas 12 tahun dan di bawah 60 tahun. Bagi mereka yang memiliki penyakit penyerta seperti penyakit jantung atau penyakit imunitas rendah serta paru-paru dilarang bioskop.

BACA JUGA: Pasien Sembuh dari Covid-19 di Indonesia Mencapai 505.836 Orang

4. Pengunjung harus dalam kondisi sehat. Tidak ada gejala batuk, demam lebih dari 38 derajat celcius, sakit tenggorokan, pilek atau flu, bersin, atau sesak napas.

5. Selama menonton pengunjung tidak boleh makan dan minum, serta selalu menggunakan masker dari sejak awal hingga selesai.

6. Petugas gedung diwajibkan untuk mengenakan masker, face shield dan sarung tangan.

7. Pembatasan waktu di dalam ruang bioskop tidak lebih dari dua jam.

8. Memerhatikan jarak antar kursi, untuk menghindari kontak antar pengunjung maupun petugas.

9. Pemesanan tiket tidak dilakukan secara fisik, melainkan dengan online. Hal tersebut bertujuan untuk mempermudah pengecekan data guna keperluan tracing apabila ditemukan kasus. (ngopibareng/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler