Ini Cara Cepat Membatalkan Perda Bermasalah

Jumat, 26 Februari 2016 – 21:51 WIB
Tjahjo Kumolo. Foto: dok.JPNN

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjhajo Kumolo menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah, untuk membatalkan peraturan daerah yang dinilai bermasalah. Untuk memercepat proses, kepala daerah diminta mengusulkan pembatalan kepada pemerintah yang berada di atasnya. 

Misal bupati/wali kota, ketika menemukan ada perda bermasalah, mengusulkan pembatalan ke gubernur. Sementara gubernur mengusulkannya ke Mendagri.

“Dengan begitu kan lebih cepat. Kalau dibatalkan sendiri kan harus dibahas bersama DPRD, lama,” ujar Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto, Jumat (26/2).

Dengan adanya instruksi, Sigit berharap para kepala daerah segera bekerja dengan membagi pola waktu, mengingat cukup banyak peraturan daerah di setiap daerah. 

Ia berharap di setiap awal minggu pertama setiap bulan, para kepala daerah menginventaris perda atau produk hukum yang ada. Kalau ditemukan ada yang bermasalah, maka pada minggu kedua bupati/wali kota melaporkannya ke gubernur. Sementara gubernur melaporkannya ke Kemendagri. 

Sigit juga mengatakan, Mendagri berhak membatalkan perda bermasalah, kalau gubernur tidak mau membatalkan perda yang sebelumnya dilaporkan oleh bupati/wali kota. Namun hal tersebut baru dapat dilakukan kalau ada laporan dan benar perda dimaksud bermasalah.

"Misalnya ada aduan perda menghambat dan gubernur tidak mau, ya mendagri bisa (batalkan). Indonesia kan negara kesatuan,” ujar Sigit.(gir/jpnn)

BACA JUGA: Soal PSSI, Istana Minta Bersabar Sampai Besok

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat! Baru dilantik, Kada Dilarang Ganti Pejabat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler