Ini Catatan Pansus Soal Keterlambatan Proyek

Senin, 11 April 2016 – 06:23 WIB
ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - KUPANG – Sejumlah proyek tahun anggaran 2015 di Kota Kupang, hingga saat ini belum tuntas dikerjakan. Ironisnya, sanksi tegas dari pemerintah untuk penyedia jas/rekanan hampir tidak diberlakukan.

Atas persoalan ini, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Kupang dalam Sidang I Tahun 2016, Sabtu (9/4) merekomendasikan beberapa catatan strategis kepada Pemerintah Kota Kupang.

BACA JUGA: Kabar Terbaru Persiapan Pilkada Barito Timur

Penyebab keterlambatan pelaksanaan kegiatan fisik tahun 2015, menurut Pansus diakibatkan karena keberadaan rekanan pelaksana yang tidak didukung dengan kemampuan dan juga peralatan yang memadai. Karena itu, Pansus meminta pemerintah untuk memperhatikan proses pelelangan dan seleksi penyedia jasa agar dapat menghasilkan rekanan yang mempunyai pengalaman kerja serta didukung dengan sumber daya yang mumpuni.

Hal itu disampaikan Sekretaris Pansus, Maria Magdalena Salouw yang dipercayakan untuk membacakan laporan Pansus seperti dilansir Timor Express (Grup JPNN), Senin (11/4).

BACA JUGA: Airlangga Dukung Nurlif Jadi Gubernur Aceh

Pansus juga meminta Pemerintah Kota Kupang untuk melakukan pemutusan hubungan kerja dengan penye

dia jasa atau pihak ketiga, yang secara nyata melalaikan pekerjaan fisik pada tahun 2015. Bahkan Pansus meminta pemerintah untuk mengambil langkah tegas  untuk mem-blacklist penyedia jasa dari daftar rekanan Pemerintah Kota Kupang. Bukan hanya perusahaan, melainkan juga orangnya.

BACA JUGA: Golkar Buka Pendaftaran Usai Munaslub

“Pemerintah harus serius memperhatikan aspek perencanaan, sehingga pekerjaan fisik yang bermasalah pada tahun 2015 tidak terjadi di tahun mendatang,” ucap Mery-sapaan akrab Maria Magdalena Salouw. 

Mengantisipasi adanya keterlambatan pekerjaan fisik pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Kupang, Pansus meminta pemerintah untuk melakukan proses tender pada awal tahun. Dengan demikian, anggaran dan proses perencanaan sudah harus dianggarkan dan dilaksanakan pada tahun anggaran sebelumnya.

Selain itu, pemerintah diminta agar mengalihkan pekerjaan jalan lingkungan dari Dinas PU Kota Kupang kepada Dinas Perumahan dan Tata Ruang Kota Kupang.(JPG/R2/sam/fri)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Belum Jelas, Jogja Terancam Tak Ikut Pilkada 2017


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler